- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polda Sumsel Bantu Tangkap Bos Miras Maut Cicalengka di Musi Banyuasin
# Kasus Miras Oplosan Pertaruhkan Jabatan Kapolda dan Kapolres
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyatakan, polisi berhasil menangkap Syamsudin Simbolon, bos industri miras oplosan yang jadi buronan Polda Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kebun sawit Desa Mendis Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Rabu (18/4) pukul 01.00 dini hari.
Tersangka Syamsudin merupakan pelaku yang kabur dari dalam kasus pengoplos miras yang mengakibatkan kematian puluhan orang di Cicalengka, Bandung. Kapolda Sumsel pun menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya hanya membantu Polda Jawa Barat dan Polres Muba dalam penangkapan itu. Pelaku sudah dikirim ke Bandung Rabu (18/4) subuh tadi.
“Kami hanya membantu Polres Muba (dan Polda Jabar) dalam penangkapan, lalu memulangkan pelaku kepada pihak yang berwajib di Bandung agar diproses,” papar Kapolda Zulkarnain, dikonfirmasi di kantor TVRI, Rabu (18/4).
Diketahui, penangkapan ini sebagai respons atas ultimatum Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang dikabarkan akan memimpin langsung konferensi pers di alun-alun Cicalengka, Bandung, Kamis (19/4). Wakapolri meminta kasus peredaran miras oplosan harus tuntas.
Penindakan dilakukan mulai dari level penjual, distributor, pembuat, dan hingga pemodal. Wakapolri menjanjikan tak ada lagi miras oplosan sehari sebelum memasuki Ramadan.
Dikutip dari Republika, pemberantasan miras oplosan ini mempertaruhkan jabatan para kapolda dan kapolres. Wakapolri mengultimatum jabatan para kapolda dan kapolres akan dicopot andai masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan di wilayah kerja masing-masing.
Penangkapan Syamsudin Simbolon dinilai sebagai langkah maju dalam kasus miras oplosan di Cicalengka. Informasi yang dihimpun, total jumlah korban miras oplosan di Kabupaten Bandung mencapai 222 jiwa. Dari jumlah itu, 41 orang meninggal, 139 orang pulang, dirawat 30 orang dan dirujuk 11 orang.
Polres Muba Tangkap Pengoplos Miras Bercampur Air Sumur
Kapolda Sumsel mengatakan, polisi juga telah berhasil menangkap pengoplosan miras bercampur air sumur di Musi Banyuasin, Senin (16/4). Penangkapan beberapa pelaku terjadi di salah satu rumah makan di Musi Banyuasin. Menurut Kapolda, berdasarkan hasil laporan dari jajaran Polres Musi Banyuasin, beberapa pelaku yang bukanlah dalang, melainkan teman-temannya.
“Hasil laporan yang kami dapat juga itu pelakunya baru teman-temannya saja. Sementara, dalang miras oplosan ini belum tertangkap,” papar perwira tinggi polisi dengan dua bintang di pundaknya ini.
Kapolda pun menyatakan dengan tegas bahwa miras oplosan yang diungkap di Musi Banyuasin tidak ada kaitannya dengan pelaku oplosan miras yang ditangkap dua minggu lalu. Akan tetapi, cara pembuatan miras oplosan tersebut sama persis seperti yang mereka tangkap di Tanah Mas beberapa minggu lalu.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti mengatakan, pihaknya mampu membongkar industri miras oplosan itu dari kecurigaan petugas dengan aktivitas terlarang di sana. Kedok tempat itu bisnis barang rongsokan yang dibuktikan dengan tumpukan ribuan botol bir. Setelah dilakukan penyelidikan dua hari, barulah diketahui mereka menjalani bisnis miras oplosan.
“Miras oplosan ini sangat membahayakan jiwa,” kata AKBP Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti didampingi Kasat Reskrim AKP Kiemas M Syawaludin dan Kapolsek Sanga Desa Iptu Mukhlis, dilansir Sumatera Ekspres.
Lokasi pabrik miras oplosan ini terletak di Dusun III Muara Rawas, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tempat itu digerebek Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti dan jajarannya, Senin (16/4), pukul 22.00 WIB.
Tempat itu dahulunya Rumah Makan (RM) Kelok Sembilan milik Rengah. Kemudian dikontrakkan. Penyewa lalu mengubah tempat itu jadi home industry bisnis barang rongsokan. Bagian depan hanya kamuflase. Di dalamnya, dibuat miras oplosan dengan mencatut merek Vodka dan Whiski. Dalam penggerebekan itu, didapati ribuan botol miras di ruang belakang. Saat penyergapan, delapan pekerja kedapatan sedang sibuk mengoplos dan mengemas miras ke dalam botol-botol yang ada.
Tersangkanya yakni Abu Naim (64), warga Desa Air Balui; Bayu (20) dan Putra (22), keduanya warga Palembang. Kemudian, Tommy (23), Rezalian (24), Riki (20), Dian (23) serta Andi (20), kelimanya warga Bengkulu. Sedang R, pemilik usaha itu masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Diwartakan, proses pengoplosannya untuk membuat Vodka dan Whiski sangatlah sederhana. Alkohol yang ada dicampur dengan air sumur dalam Tedmond ukuran 500 liter. Setelah tercampur rata, gunakan selang karet, miras oplosan dialirkan ke botol miras yang telah disediakan.
R selaku pemilik usaha miras itu menunjuk Abu Naim sebagai pimpinan para pekerja. Dalam sehari, pelaku mampu produksi miras oplosan ini sebanyak 15 dus. Satu dus berisikan 48 botol. Produk Vodka dan Whiski oplosan itu dijual Rp15 ribu per botol.(cjs01/berbagai sumber)



