- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Umrah Murah Diduga Jadi Modus Penipuan
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Menjamurnya biro dan agen travel haji dan umrah dengan penawaran harga yang relatif rendah membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih agen travel perjalanan ibadah tersebut. Pasalnya, berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, ribuan masyarakat tertipu dengan dalih perjalanan ibadah ke tanah suci ini.
Staf Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Bidang Transportasi dan infrastruktur, Ir M Ali Akbar MT menegaskan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan ini. Menurutnya, ada beberapa agen dan biro travel yang diduga belum memiliki izin.
“Silahkan adukan, jangan malu-malu. Semakin banyak yang mengadukan, semakin bagus untuk penyelidikan kepolisian,” katanya dalam Sosialisasi terkait biro umrah di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (9/4).
Dirinya mengungkapkan, saat ini yang terdaftar di Kemenag Sumsel berjumlah 26 agen dan hanya beberapa saja yang sudah mengurus izin di Sumsel. “Sisanya, katanya sudah terdaftar dan punya izin di pusat. Ini akan kami konsultasikan dengan pusat apakah sudah punya izin yang lengkap,” ungkapnya seraya menambahkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi penegasan agar para agen perjalanan ini segera mengurus izin.
Perizinan ini, lanjut Ali, diajukan dari Depag kepada gubernur untuk dibuat sesuai aturan yang ada d provinsi, dan mengedepankan peraturan kementerian di Jakarta. “Setiap perusahaan yang mendirikan di Sumsel harus mengurus surat izin, di samping di sudah mendapat izin di pusat (kementerian). Kasihan masyarakat yang ingin berangkut itu, mereka ada saja yang jual tanah, jual kebun, jual rumah, jual mobil,” tegasnya.
Ali menjelaskan, Pemprov Sumsel bekerjasama dengan kepolisian untuk memperketat dan melakukan razia terhadap agen-agen ini untuk memeriksa izin. “Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 37/2017 silakan masing-masing kabupaten/kota untuk membuat perbup lebih menertibkan agen-agen ini. Intinya hati-hati dalam memilih agen perjalanan, jangan tergiur biaya murah,” tegasnya lagi.
Salah satu hal yang menjadi permasalahan lainnya tanbah Ali, adalah adanya kaki tangan dari para agen ini. “Terkadang para agen ini mengerahkan orang untuk mengajak orang lain ikut perjalanan mereka, ini yang kadang dimanfaatkan. Oleh karena itu, di Sumsel saat ini ada dua agen yang ditunjuk yaitu Al-haram dan Surya yang sudah mengurus izinnya dan membuka cabang di 17 kabupaten / kota di Sumsel. Untuk mendaftar bisa langsung ke pemerintah (bagian kesra), kemenag dan penyuluh,” terangnya.
Melalui sosialisasi-sosialisasi ini, tambah dia, nanti diharapkan masyarakat tidak lagi tertipu dengan agen-agen perjalanan yang menawarkan biaya murah. Ini kalau umrah, rata-rata Rp23 juta hingga Rp28 juta, logika saja karena ada banyak aspek yang harus dibayar,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd MM mengatakan, pemkab OKI akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pihak provinsi denan membuat perbup terkait agen dan biro perjalanan umrah ini. “Untuk yang non-resmi itu lebih diketatkan sehingga tidak tertipu, serta masyarakat juga terus mendapatkan bimbingan dan pengetahuan terbaru tentang biro travel ini,” kata Sekda seraya mengatakan, kalau masyarakat harus tertipu pemerintah akan malu sehingga izin-izin terhadap para agen travel ini akan lebih diperketat. (yrl)



