Polda Sumsel Musnahkan 22 Kg Sabu dan 9.000 Pil Ekstasi

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan agar tiga tersangka narkoba dengan barang bukti (BB) 20 kilogram sabu dapat dihukum berat. Kapolda meminta agar tiga tersangka ini dapat dihukum mati, karena menurutnya, kejahatan ini dapat merusak anak bangsa.

Menurutnya, hal ini sebagai efek jera dan bukti bahwa pihaknya serius dalam memerangi narkoba. “Narkoba ini sangat berbahaya. Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan (BB) dan sudah cukup banyak. Beberapa waktu lalu sebanyak 277 kg ganja, kemudian ada enam setengah kilogram sabu. Hari ini 22 kilogram sabu,” ungkap Kapolda usai memusnahkan BAB narkotika di Ball Room Sri Melayu, Selasa (27/2).

Pada kesempatan tersebut, selain melakukan pemusnahan 22 kilogram sabu, pihak Polda Sumsel juga melakukan pemusnahan terhadap 9.000 butir pil ekstasi yang merupakan hasil ungkap kasus dari jajaran Polda Sumsel selama kurun waktu Januari dan Februari 2018. Yang satu diantaranya merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Sat Tes Narkoba Polres Banyuasin pada bulan Januari lalu, yaitu dengan BB narkotika jenis sabu 2.000 gram dan 9.000 butir pil ekstasi.

Tadi, lanjut Kapolda, pihaknya sudah mendengar dari jaksa penuntut umum agar para tersangka ini akan dituntut hukuman mati. “Ini sebagai komitmen memberikan kesadaran terhadap siapa pun bahwa narkoba ini sangat berbahaya. Dan wilayah kita (Sumsel) ini cukup berbahaya. Oleh sebab itu, perlu gerakan bersama,” ujarnya seraya menjelaskan pihaknya terus melakukan monitoring yang juga dilakukan di perairan dari Sungai Musi hingga Tulung Selapan dan akan menyikat betul tersangka narkoba ini.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Aspidum Kejati Sumsel, M Purnama Sofyan yang saat itu hadir pada pemusnahan barang bukti mengatakan, jika dilihat dari jumlah BB, tersangka memang dapat dihukum mati. “Kalau dilihat BB 20 kilogram, ini UU sudah mengatur dalam pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya pidana 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” katanya.

Meskipun, lanjut Purnama, ke depan pihaknya akan melihat dalam berkas perkara terkait bagaimana kronologis, peran tersangka, motivasi dan bagaimana mereka memperoleh BB sebanyak itu hingga targetnya. “Ini sudah masuk dalam kejahatan luar biasa, karena ini sudah luar biasa, otomatis perlakuannya juga harus luar biasa. Minimal konsisten, karena demi keselamatan bangsa dan generasi bangsa,” tegasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, menurut Kapolda, memang ada kemiripan dengan jenis yang diamankan di Batam beberapa waktu lalu. “Kami belum bisa mengambil kepastian, hanya saja, jenis yang kami dapatkan di sini itu persis sama dengan yang tertangkap lebih dari satu ton beberapa waktu yang lalu itu,” ungkap Kapolda.

Dirinya menceritakan, berdasarkan pengalamannya menjadi Kapolda di Riau, hampir semua yang berhasil diungkap tersebut akan masuk ke Palembang. “Saya pernah menangkap itu 40 kilogram, dan mereka sudah berkali-kali masuk Palembang. Berdasarkan pengakuan mereka, bisa tujuh kilo tiga kilo empat kilo dan itu dalam hitungan minggu atau bulan saja habis,” paparnya.

Dirinya juga menduga, saat ini, Palembang bukan hanya sebagai perlintasan melainkan juga memberikan konstribusi sehingga dirinya menegaskan agar menyikat habis para pengedar narkoba ini. (yrl)