- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Incar Rumah Kosong, Duitnya Dipakai Buat Jajan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Aksi bobol rumah tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja. Terbukti, komplotan anak di bawah umur yang dipimpin RR (17) dan BI (17) berhasil membobol sebuah rumah di Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur, dan berhasil membawa kabur satu unit laptop.
Ditemui di halaman Polsek Ilir Timur 1, Senin (15/1), dalam menjalankan aksinya, RR yang merupakan residivis itu ditemani oleh Sanggong dan Can yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sementara, dari keterangan RR, Polisi mendapatkan bahwa komplotan tersebut berjumlah tujuh orang.
“Kami bertiga melakukan aksi di daerah Lorong Biga. Kami mengambil Laptop dan menjualnya. Duitnya dipake buat jajan,” ujar RR yang baru bebas dari Lapas Anak Palembang Juni 2017 lalu.
RR yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) itu, mengaku jika dirinya melakukan hal tersebut karena tidak lagi diurus oleh ayahnya yang tinggal di kampung, sementara ibunya sudah lama meninggal dunia.
Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, ternyata tersangka (TSK) melakukan aksinya tidak hanya di satu TKP saja.
“Untuk sementara baru satu locus delicti di wilayah Polsek IT 1. Saat diselidiki, ternyata locus delicti yang lain ada juga di wilayah Polsek lain. Saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Polsek lain, namun beberapa orang yang diakui oleh TSK, masih belum didapatkan laporan polisinya,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, ini merupakan komplotan anak kecil yang mencuri. Umurnya masih di bawah 20 tahun. Komplotan ini ada yang spesialis pembobol rumah, jambret, malak dan lain sebagainya. “Jadi ada tujuh orang yang kami amankan, namun enam orang lagi belum didapatkan laporan polisinya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TSK akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. “Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP, namun karena masih anak di bawah umur, prosesnya akan kami sesuaikan dengan KUHP yang mengatur tentang anak kecil,” pungkasnya. (mrf)



