Korban Penyerangan Masih Ditahan, Polsek Dipraperadilankan

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Tidak menerima penahanan kliennya, pengacara Rustam H Saleh mempraperadilankan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polsek Ilir Timur II Resor Kota Palembang. Polisi dianggap bertindak tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik berdasarkan Laporan Polisi (LP) No LBP/352/XII/2017/SPKT Sektor IT II Polresta Palembang. Berkas praperadilan tersebut kini ditangani Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dengan nomor 23/Pid.Prap/2017/PN.Plg.

Menurut Rustam, penggeledahan dan penyitaan hingga penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah karena tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang. “Kami praperadilankan karena mereka menyita (barang bukti), menggeledah tanpa izin dari ketua pengadilan. Selain itu, klien kami oleh pihak kepolisian katanya hanya diamankan dan tidak ditahan,” ungkapnya kepada Simbur, Selasa (2/1).

Masih kata Rustam, justru tersangka yang menjadi korban penyerangan karena rumahnya didatangi (diserbu). Namun, justru tersangka yang diserbu malah ditahan oleh penyidik. “Sebenarnya rangkaian kejadian itu ada tiga kejadian. Kejadian awal (22 Oktober 2017) sudah kami laporkan ke Polda Sumsel, tetapi sampai sekarang belum diangkat (kasusnya),” ujar pengacara mantan jaksa itu.

Dijelaskan, kejadian pertama pada Oktober lalu ternyata berbuntut panjang, karena pihak lawan tidak senang dan ingin balas dendam, kemudian menyerang rumah kliennya Hendra dan melakukan provokasi. “Karena terpancing maka klien kami mengejarnya. Namun, ternyata justru si provokator melaporkan klien kami ke Polsek Ilir Timur (IT) II. Selanjutnya, pihak berwajib mendatangi rumah klien kami dan melakukan penggeledahan, penyitaan dan penahanan,” ungkapnya mencoba menceritakan kronologis kejadian.

Rustam yang juga merupakan mantan jaksa tersebut berharap pihak pengadilan (hakim) akan mengabulkan praperadilan tersebut dan memenangkan kliennya. “Kalau hakimnya memihak klien kami, (posisi) klien kami kuat karena berdasarkan berdasarkan dengan pasal 33 KUHAP bahwa penggeledahan harus seizin ketua PN. Kemudian, pasal 38 KUHAP bahwa penyitaan juga harus dengan izin ketua PN. ,” harapnya dan menegaskan jika barang-barang yang disita itu bukan kliennya, melainkan milik para penyerang dimana pada saat mereka datang bersama polisi, barang tersebut dilemparkan ke dalam rumah Hendra.

Hanya saja, terkait upaya praperadilan yang sudah ditangani di Palembang, Rustam mengatakan jika dirinya tidak salah, ada 100 upaya praperadilan namun baru ada 5 yang dimenangkan. “Inilah payahnya kita. Karena kalau tidak salah dari 100 yang diajukan, baru 5 yang menang. Kalau klien kami menang, berarti ini yang ke 6 kalinya praperadilan menang,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Kapolsek IT II, Kompol Hadi Wijaya ST menyakini jika proses penegakan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. “Kalau kami (sesuai) prosedur saja. Semua yang kami lakukan sudah benar. Hak tersangka untuk melakukan praperadilan. Kami melakuan harus ada korban dan memang ada korbannya. Korbannya jelas, saksinya jelas dan barang buktinya jelas,” ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya, kata Kompol Hadi, pihaknya akan menghadapi. Pihaknya juga sudah menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum (pengacara Polri) melalui Divisi Hukum (Divkum). “Mainkan saja secara proses hukum, nanti pengadilan yang menentukan kebenarannya. Yang penting kami merasa (sudah) sesuai prosedur,” ujarnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum Hendra terdapa dengan dugaan pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh pihaknya, Kompol Hadi mengatakan jika hal tersebut sah-sah saja sebab hal itu (pernyataan) dari pihak kuasa hukum Hendra. “Mau bilang apa juga ya tidak apa-apa. Yang penting kami sesuai prosedur dan tahapan-tahapannya sudah kami laksanakan,” kilahnya. (mrf)