Narkoba Jenis Baru Gagal Edar Malam Tahun Baru

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kejahatan penyalahgunaan narkotika semakin hari kian berkembang. Berbagai modus maupun jenis narkoba yang diedarkan ke masyarakat semakin bervariasi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan sekitar 3.000 butir narkoba jenis baru yang baru kali ini ditemukan di wilayah Sumsel. Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumsel merilis temuan tersebut di halaman Mapolda Sumsel, Jumat (29/12).

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang memimpin langsung giat rilis tersebut mengatakan bahwa dari tiga tersangka (TSK) yang diekspos, satu diantaranya TSK pengedar barang baru tersebut yang berinisial SA warga Jalan Ki Marogan Lorong Purba RT 28 RW 006  Kertapati Palembang. Dari keterangan tersangka, narkoba jenis baru yang dimiliki rencananya akan diedarkan di malam tahun baru.

“Untuk kasus sabu-sabu tersangka ada dua orang masyarakat yang memang pengedar, dan satu oknum narapidana. Untuk kasus ekstasi jenis Gorilla baru satu tersangka. Ancamannya sama, mereka mengedarkan narkoba yang berbahaya pasal 117 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya sebenarnya bisa sampai hukuman mati,” ungkapnya.

Masih kata Kapolda, bahwa menurut labfor, baru kali ini barang tersebut ditemukan di Sumsel. Dari segi medis, dari kajian unsur kimianya bisa dipastikan lebih berbahaya. Namun tentang penggunaannya saat ditanya ke tersangka mereka menjawab tidak tahu karena barang baru.

“Untuk tes barangnya, menurut pihak labfor kalau melalui tes biasa hasilnya negatif, makanya harus melalui laboratorium,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Laboratorium Polda Sumsel Kombes Nyoman Sukena menjelaskan jika dari segi bentuk barang mirip ekstasi, namun setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, narkotika tersebut mengandung turunan ganja yang disebut THC. “Jadi berbeda dengan ekstasi yang selama ini ditemukan. Memang bentuknya sama tetapi kandungannya berbeda. Dan, barang ini hanya bisa diketahui dengan tes laboratorium, jadi teskitnya agak sulit. Jadi, modus operandi yang digunakan oleh pelaku semakin canggih, begitupun barang yang adapun semakin canggih. Dan, selama ini selama pemeriksaan laboratorium, baru pertama kali kami temukan,” ungkapnya.

Tambahnya, kalau jenis Gorilla sudah sering ditemui, tetapi bentuk seperti itu yang mengandung campuran dua jenis narkotika sekaligus yaitu Metamfetamin dan sebagian besar turunan Gorilla. “Jika dikonsumsi, bisa dikatakan lebih berbahaya daripada ekstasi dan efeknya seperti ganja Gorilla. Saat ini kami masih menyelidiki bagaimana menggunakannya karena bentuknya tablet. Diduga penggunaannya dengan cara ditumbuk. Sejauh ini belum pernah ada ditemukan modus baru seperti ini. Untuk jenis barangnya nanti penyidik yang lebih tahu,” pungkasnya.

Selain itu, dalam rilis Polda juga mengamankan tiga tersangka pengedar dengan barang bukti (BB) nerkoba jenis sabu-sabu seberat 5,65 kilogram yang ditemukan dalam tas ransel bewarna hitam. Ironisnya, diduga sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari dalam Lapas Merah Mata yang dikendalikan oleh seorang napi bernama Ridwan alias Yoga (20) dan diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Antasari lorong Manggis 13 Ilir.

Terkait dengan tersangka yang diduga merupakan salah satu narapidana yang berada di Lapas Merah Mata, Kepala Kantor Kemkumham Wilayah Sumsel, Sudirman D Hury yang dimintai konfirmasi langsung meneruskan kepada Kalapas Klas 1 Merah Mata.

Dari laporan Kalapas melalui Kakanwil Kemkumham dijelaskan bahwa terkait dengan apa yang dirilis Kapolda Sumsel hari ini, pihak Lapas telah melakukan pengecekan pada daftar nama narapidana Merah Mata. Dari 1.024 orang Napi khusus kasus Narkoba, tidak ada satupun yang bernama Muhammad Ridwan alias Yoga  sebagaimana dimaksud. Setelah dilakukan, sudah dicari juga oknum napi yang dimaksud ke Blok Kriminal umum namun tidak ada juga napi yang bernama Muhamad Ridwan alias Yoga. (mrf)