- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Satu Tersangka Aborsi Tidak Ditahan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dokter Wim Ghozali (72) yang sebelumnya diciduk bersama salah satu pasiennya, Mia (24) oleh anggota Subdit IV (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga melakukan praktik aborsi, dikabarkan saat ini tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Arison Hendra kepada Simbur.
Alasan tidak dilakukan penahanan adalah mengingat usia tersangka sudah renta. Namun pihaknya menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut. “Tetap kita proses sidik. Namun, untuk tersangka (dr WG) karena sudah berusia 72 tahun, tidak kami lakukan penahanan,” ujar Arison kepada Simbur melalui pesan singkat, Jumat (8/12).
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan kota Palembang, dr Letizia dengan tegas menyatakan jika hal tersebut terbukti, maka dr WG terancam tidak lagi bisa melakukan praktik. “Kalau memang terbukti (bersalah), izin praktik yang bersangkutan bisa dicabut,” tegasnya kepada Simbur.
Saat dikonfirmasi terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh Dinkes, dr Letizia belum membalas pesan singkat yang dikirim Simbur. Untuk diketahui, dokter senior tersebut berhasil diamankan bersama seorang wanita muda yang masih berstatus mahasiswa di kliniknya di bilangan Jalan Sudirman Palembang.
WG sebelumnya diduga sudah sering melakukan praktik aborsi, karena banyak laporan masyarakat karena resah dengan praktik illegal WG. Baik Dr Wim Ghazali maupun Mia, telah ditetapkan sebagai tersangka. (mrf)



