- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Razia Tengah Malam di Daerah Rawan
PALEMBANG, SIMBURNEWS –
Sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan kriminalitas Polda Sumsel memiliki program Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) berupa razia yang fokusnya terhadap senpi, sajam, obat terlarang, kendaraan bermotor hasil curanmor. “Kegiatan K2YD itu dilakukan di tengah malam atau di
daerah-daerah yang kami anggap rawan,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara di Mapolda Sumsel, Rabu (20/9).
Terkait heboh beredarnya pil zombie atau obat PCC yang dikonsumsi sejumlah anak muda di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kapolda mengatakan, belum beredar di Sumsel. Sampai saat ini, temuan yang terkait dengan obat PCC baik itu peredaran maupun penggunanya, belum ada, baik itu laporan maupun temuan langsung.
“Untuk peredaran pil PCC di Sumsel belum ada temuan, tetapi kami tetap akan berkoordinasi dengan Balai POM, Ditresnarkoba Polda Sumsel agar senantiasa mengawasi wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2017, Badan POM RI memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan obat jenis PCC. Dari rilis yang diterima Simbur, diungkapkan jika penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan 1 (satu)
orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari.
Dengan demikian, Badan POM RI perlu memberikan penjelasan. Pertama, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM RI guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. Badan POM RI dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Kedua, Badan POM RI secara serentak telah menurunkan Tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi
apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.
Ketiga, hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain. Keempat, Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan izin
edarnya pada tahun 2013.
Kelima, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi zat aktif lain yaitu Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif). Efek tersebut menyebabkan obat-obat dengan kandungan zat aktif Karisoprodol
disalahgunakan. Keenam, penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga
digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.
Ketujuh, Badan POM RI sedang dan terus mengefektifkan dan
mengembangkan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk
jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.
Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi
pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Badan POM RI bersama kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017. (mrf)



