Sumsel Lumbung Narkoba, Marak Beredar di Daerah

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Peredaran narkoba di Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini belum bisa dikatakan aman. Itu karena narkoba diduga marak beredar di desa/dusun di kabupaten/kota se-Sumsel.

Terbukti, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil mengamankan
paket ganja yang sudah dipadatkan sebanyak 277 bal atau sekitar 277 kilogram dari tangan tersangka Kordi  (50) warga Mulyoasih RT 4 RW 02 Kelurahan Mulyoasih Kecamatan  Keluang Kabupaten Musi Banyuasin dan Soliham (44) warga Tegal Mulyo Musi Banyuasin. Jika dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp700 juta. Dari temuan tersebut, diperkirakan korban yang terselamatkan sebanyak 277.000 orang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara saat rilis hasil penangkapan di Mapolda Sumsel, Rabu (20/9), mengatakan jika tim Ditresnarkoba Sumsel menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan
sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini, dirinya belum bisa menjabarkan secara detail karena masih dalam pengembangan. Hanya saja, dari keterangan tersangka, paket tersebut dikendalikan dari dalam
penjara di salah satu Lapas di Bandar Lampung.

“Ini komitmen kami, akan saya sikat sampai ke akar-akarnya (kasus narkoba). Jadi saya tegaskan kepada para bandar dan pengedar yang belum disikat, saya akan perintahkan untuk disikat habis. Dan pasti seluruh warga, saya kira akan mendukung upaya kami untuk memberantas para pengedar narkoba secara konsisten dan tegas. Jujur secara pribadi saya dongkol. Kepada media tolong diinformasikan agar (mereka) jangan main-main,” pungkasnya sambil memperlihatkan barang bukti (BB) sejumlah delapan koli ganja.

Ditambahkan, ada dugaan jika barang haram asal Aceh tersebut adalah stok sebelum diedarkan kedaerah lain maupun di luar Sumsel.  “Kalau dalam istilah mereka, ini merupakan stok untuk daerah yang lain. Makanya memang perlu dikembangkan. Jadi, ini adalah stok sebelum
dikirim ke daerah atau provinsi yang lain. Jadi hebat sekali. Hanya apakah mereka memiliki gudang penyimpanan atau tidak, itu masih dikembangkan lagi,” ungkapnya.

Irjen Pol Zulkarnain juga mengatakan jika Sumsel tidak hanya menjadikan daerah lintasan, tetapi juga termasuk konsumen yang cukup lumayan. Sehingga, dirinya berharap bukan hanya kepolisian namun seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumsel. “Saya berharap hukuman mati untuk para tersangka karena ini banyak sekali. Dari pengakuan tersangka hal itu baru sekali dilakukan tetapi kami tidak percaya karena ada bukti yang bisa mematahkan itu,” lanjutnya.

Dikatakannya, tersangka merupakan jaringan Aceh dan trans national crime sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak di luar
Sumsel, namun tidak menutup kemungkinan aksi yang dilakukan bisa jadi antarnegara. Sementara, tersangka Kodri (50) mengaku baru sekali melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Ayah dari dua orang anak itu mengaku mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya adalah ganja.
Sebelumnya dia sempat menolak, namun karena diiming-imingi upah Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan barang, maka Kodri pun setuju dan menyuruh Soliham untuk mencari mobil pickup sewaan.

Kodri juga mengaku jika barang haram itu dikendalikan dari salah
seorang tahanan di Lapas yang ada di Bandar Lampung. “Anak saya (Hendi, 27 tahun) dipenjara di sana karena kasus narkoba juga. Dari dia saya tahu kalau yang mengendalikan itu adalah teman satu selnya,” tutur Kodri.

Dirinya mengungkapkan jika orang yang menyuruhnya adalah HRY asal Medan dan dia juga yang menjanjikan upah sejumlah uang. “Pak uang Rp 10juta itu besar bagi saya. Karena kami memang dari keluarga miskin. Itulah saya tertarik untuk menjadi kurir. HRY sudah sering kirim narkoba. Saya tanya apakah bahaya itu dia bilang tidak apa-apa karena dia sudah sering kirim barang,” ungkapnya.
Kodri sendiri diperintahkan oleh HRY untuk menemani menjemput kiriman melalui Indah Kargo di Sungai Lilin. Namun, HRY ternyata tidak datang dan hanya mengabari lewat telepon agar dirinya yang mengambil barang dan bertemu dengan HRY di bilangan Simpang Siku di malam harinya.
Nasib sial buat Soliham yang sehari-harinya bekerja sebagai sebagai petani karet dan sawit. Dari pengakuan, Soliham tidak tahu-menahu soal jenis barang yang akan diantar dan karena berteman dengan Kodri, maka dia setuju saja ketika diajak. “Baru sekali ini pak saya jadi kurir. Saya tidak tahu kalau itu ganja. Saya cuma dikasih uang Rp500 ribu untuk mencari mobil sewaan, dan waktu saya tanya, Kodri Cuma bilang kalau barang itu kecambah sawit,” akunya.

Untuk diketahui, kronologis bermula pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 saat Kasubdit I Ditresbarkoba Polda Sumsel mendapat laporan dari Kasatnarkoba Polrestabes Medan Polda Sumut bahwa akan ada
pengiriman barang sejmlah 8 koli ke sungai lilin. Selasa 19/9 sekitar pukul 14.00 WIB di depan jalan Palembang-Jambi km 112 Kelurahan Sungai Lilin tepatnya di loket ekspedisi Indah Kargo
tertangkap dua orang tersangka oleh anggota undercover.
Saat ini, Polda melalui Ditresnarkoba masih memburu dua tersangka lainnya yang berinisial HND dan HRY.

Sementara, untuk pengembangan, saat ini polisi sedang meminta keterangan dari saksi pemilik mobil sewaan, Rahmad Jaelani. Kedua tersangka baik Kodri maupun Soliham akan dikenakan Primer Pasal 114 (2) Jo pasal 132 Subsider 111 (2) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mrf)