Ribuan Driver Online Gelar Aksi Damai

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ribuan driver dari Paguyuban Driver Online Palembang mendatangi kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (23/8). Aksi tersebut sebagai bentuk reaksi protes atas penganiayaan, pengrusakan dan sweeping yang dilakukan oleh sopir angkutan kota (angkot) beberapa hari lalu yang mengakibatkan sebagian driver taksi online merasa terancam dalam melakukan aktivitas kerjanya. Terutama setelah ditemukannya Edwar Limba (driver taksi online) sudah tidak bernyawa dan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Menurut koordinator aksi, Yoyon SP bahwa ada beberapa point yang menjadi tuntutan driver taksi online untuk segera direspons agar tidak menimbulkan efek yang lebih besar lagi terhadap kondisi kota Palembang yang saat ini masih relatif kondusif. “Hari ini kami yang tergabung dalam Paguyuban Driver Online Palembang menuntut kepastian keamanan bagi para driver dalam melakukan aktivitas kerjanya,” pungkasnya.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mewakili Kapolda Sumsel yang sedang meninjau lokasi Karhutla bahwa Kapolda Sumsel dan jajarannya sangat serius terhadap pembunuhan terhadap Edwar Limba, dan saat ini telah dibentuk tim khusus (Tim Rimau) dari Polda, Polresta Palembang dan Polres Banyuasin untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. “Kami berharap dukungan para driver online dan juga memberikan informasi sebanyak-banyaknya terkait kejadian kemarin kepada kepolisian,” harapnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh driver online agar tidak terpancing dengan isu-isu miring, tidak terbawa emosi karena beredarnya berita-berita yang belum tentu kebenarannya, termasuk yang beredar di media sosial (medsos) atau berita hoax. Jika ada berita yang sifatnya provokasi atau menghasut, jangan mudah terpancing.

“Intinya bahwa, kami dari kepolisian siap mengamankan para driver online. Saya selaku yang bertanggung jawab dengan keamanan di kota Palembang, tidak ingin ada aksi-aksi yang pada akhirnya ada yang menjadi korban,” pungkasnya. (mrf)