- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
Angkut 10 Ton Minyak Sulingan, Divonis 22 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Marsudi alias Bodong terbukti bersalah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak, melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa dituntut jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 10 bulan dan denda Rp 26 miliar 250 juta subsider 3 tahun. Ketua majelis hakim Zulkhifli SH MH membacakan vonis pada Selasa (17/9/24) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA…
Read More









