- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Terdakwa Kasus Pemerasan Rp100 Juta Divonis 4,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda putusan diikuti terdakwa M Agus Nuch alias Agus (38). Warga Kompleks Kebun Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame divonis bersalah majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH. Majelis hakim mengganjar terdakwa Agus dengan pasal 368 ayat 1 tentang memiliki sesuatu milik orang lain, dengab tindak pidana dan melawan hukum, maka divonis 4 tahun 6 bulan pidana kurungan. Dengan peradilan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dimana…
Read More











