- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Jual 3 Gadis di Bawah Umur, Desi sang Muncikari Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan human trafficking atau perdagangan anak perempuan di bawah memasuki agenda vonis atau putusan. Sidang berlangsung pada Senin (20/12/21) sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa Desi Nirmala Sari (19) warga Lorong Kedukan 1, Kecamatan Seberang Ulu I, diduga muncikari dihadirkan secara virtual dalam persidangan ini. Jaksa Ki Agus Anwar SH menuntut terdakwa Desi Nirmala Sari secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara eksploitasi terhadap anak di bawah umur, melanggar Pasal 88 UU…
Read More





