- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Lantik 459 Adhyaksa Muda, Syarat Ideal Jadi Jaksa Harus S-2
JAKARTA, SIMBUR – Secara formil syarat untuk menjadi jaksa saat ini masih menerima gelar kesarjanaan S-1 (strata satu). Akan tetapi, perkembangan kompleksitas dan problematika penegakan hukum menuntut jaksa tidak cukup hanya sampai jenjang pendidikan sarjana S-1.
“Idealnya pada saat ini seorang jaksa setidak-tidaknya harus menempuh jenjang pendidikan S-2,” ungkap Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin saat melantik 459 jaksa baru sekaligus menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 di Aula Sasana Adhi Karya Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Jaksa Agung menyampaikan, jaksa baru harus terus berusaha meningkatkan kapasitas diri dengan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, manfaatkan peluang-peluang beasiswa yang ada. “Selain itu, saudara juga harus meningkatkan kemampuan teknis dengan mengikuti berbagai Diklat penanganan perkara dan diklat lainnya, agar ilmu yang saudara miliki relevan dengan situasi terkini,” imbaunya.
Satu hal yang perlu disadari dan disyukuri, lanjut Jaksa Agung, setelah menyandang jabatan baru sebagai jaksa itu berarti calon pimpinan masa depan kejaksaan. “Saudara semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando unsur pimpinan di kejaksaan. Tidak semua jaksa dapat meraih jabatan-jabatan strategis. Untuk bisa meraih jabatan tersebut saudara dituntut tidak hanya cakap dalam bidang teknis saja, melainkan juga harus memiliki jiwa leadership yang mumpuni, serta manajerial yang andal,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin mengucapkan selamat kepada 459 orang yang baru saja dilantik, serta mengucapkan sumpah dan janji menjadi jaksa, setelah kurang lebih empat bulan mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk dibentuk menjadi seorang jaksa. Dia berharap ilmu pengetahuan dan pengalaman yang diterima bisa diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Diklat, beserta segenap jajarannya, Widyaiswara, dan Tenaga Pengajar atas upaya dan kerja keras dalam memberikan bimbingan, ilmu pengetahuan, serta pengalamannya selama penyelenggaraan diklat ini. “Meskipun pandemi Covid-19 belum mereda, namun tetap semangat mengerahkan seluruh tenaganya dalam rangka menempa, mengubah, dan membentuk para peserta PPPJ, sehingga menjadi adhyaksa muda yang siap moral, siap lahir dan siap batin mengemban tugas di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Jaksa Agung menyampaikan tentunya hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi jaksa baru. “Terhitung hari ini status Saudara telah berubah menjadi seorang jaksa. Saya melihat ada rasa bangga dan bahagia terpancar dari wajah Saudara sekalian. Tentunya orang tua serta keluarga besar kalian juga turut merasa bangga. Namun ingat, ini juga menjadi hari pertama Saudara memikul tanggung jawab besar sebagai seorang penegak hukum. Sumpah dan janji yang baru saja Saudara ucapkan hendaknya dapat dimaknai dengan kesungguhan hati, sehingga dapat Saudara penuhi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Jaksa Agung mengatakan PPPJ adalah langkah awal sebagai jaksa yang akan mewarnai atau menentukan langkah karier berikutnya sebagai aparat penegak hukum. PPPJ sebagai pendidikan dasar yang masih bersifat teoritis, tentunya masih dituntut untuk mengembangkan kapasitas diri melalui pengalaman-pengalaman penugasan di lapangan yang dinamikanya terkadang tidak akan dijumpai di kelas.
“Untuk itu, carilah pengalaman tugas sebanyak-banyaknya. Belajarlah kepada para senior kalian di tempat tugas baru. Oleh karena itu, segeralah beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja baru kalian, sinergitas dan kolaborasi yang solid merupakan kunci kesuksesan saudara dalam mengemban tugas. Kehadiran saudara ditempat tugas baru harus mampu mendorong perubahan etos kerja. Jangan salah gunakan kewenangan. Jangan tergoda bujuk rayu untuk melakukan perbuatan tercela. Ingat, karier Saudara masih panjang. Saya harap Saudara dapat segera bersinergi di satuan kerja,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berpesan, untuk terus meningkatkan standar integritas, intelektualitas, dan profesionalitas. Hal tersebut akan membentengi perilaku dari tindakan-tindakan yang melenceng dan tercela. “Kembali saya tekankan, menghukum anak buah atau mitra kerja itu terasa berat bagi saya. Saya tidak akan ragu melakukannya demi kebesaran institusi. Sebaliknya, kepada saudara yang berani mempertahankan integritasnya dengan menolak perintah atasan yang secara nyata perintah tersebut melanggar hukum dan mencederai marwah instutisi, maka saya berdiri di belakang saudara untuk memberikan perlindungan. Seringkali saya katakan. Saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung.
Masih kata dia, persiapkan diri untuk meraih cita-cita. Tidak hanya menguasai teknis tugas dan fungsi jaksa, tetapi juga menguasai kemampuan manajerial, melatih diri untuk memimpin, memahami bagaimana tata kelola administrasi perkantoran dan keuangan yang benar, serta menjalin sinergitas dengan mitra kerja. “Kelak saat Saudara dipercaya memegang komando dapat mengemban tanggung jawab dengan baik. Saudara dapat menunjukan kapasitas sebagai seorang pemimpin, serta menunjukan kualitas diri sebagai kader yang akan meneruskan perjuangan para pemimpin sebelumnya untuk membawa Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat pesan saya, regenerasi di tubuh institusi pasti terjadi, maka persiapkan diri sebaik mungkin untuk memegang tongkat komando suatu hari nanti,” imbaunya.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa saat ini masyarakat dunia sedang memasuki era disrupsi, yaitu suatu era dimana terjadi inovasi dan perubahan besar-besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan dan landscape yang ada pada cara-cara baru. Tumbuh pesatnya digitalisasi sistem di semua sektor dan hadirnya Artificial Inteligence atau kecerdasan buatan secara radikal menggantikan fungsi manusia, era dimana manusia dipaksa berkompetisi dengan robot.
Masih sedikit yang menyadari bahwa saat ini dunia baru atau metaverse secara nyata sedang dalam proses tercipta. Filosofi desentralisasi keuangan, bitcoin payment, cryptocurrency yang terintegrasi dengan sistem NFT tengah mendorong dunia maya menjadi dunia baru yang menggeser dunia nyata. Artinya apa yang selama ini dianggap sebagai dunia virtual perlahan tapi pasti akan menjadi dunia nyata.
“Oleh karena itu sebagai jaksa baru, jaksa yang lahir di era milenial dan digital, saya sangat berharap kalian menyadari, memahami, dan menguasai tata cara dan tata hidup di dunia baru tersebut. Potensi konflik hukum tatanan dunia baru ada di depan mata kalian. Saya yakin hukum kita belum mampu menjangkau problematik ini. Saya sangat berharap kalian para jaksa baru bisa dan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan aparat penegak hukum memasuki era metaverse untuk mengawal dan memastikan adanya tertib hukum masyarakat dunia maya,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama beberapa saat yang lalu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2021. Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. “Saya minta Saudara sekalian sebagai adhyaksa muda yang akan bertugas di seluruh penjuru negeri segera mempelajari dan pahami undang-undang tersebut, agar dapat mengemban amanah dengan tepat sesuai dengan aturan dan tujuan undang-undang,” katanya.
Selanjutnya, jaksa baru diminta memberikan edukasi kepada masyarakat atas kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut, agar masyarakat memahami bahwa kewenangan Jaksa lebih dari sekadar lembaga penuntutan, dan bukan hanya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata. “Sejatinya kita memiliki kewenangan yang sangat luas, yang tersebar pada berbagai macam peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional. Sekaligus buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan layak dan pantas mengemban kewenangan tersebut, dengan cara menunjukan peningkatan kualitas penanganan perkara yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta menjadi role model penegakan hukum. Sehingga marwah Kejaksaan akan terjaga, dan masyarakat merasakan manfaat atas penguatan dominus litis yang diamanahkan oleh undang-undang yang baru,” ungkapnya.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung sangat berharap rasa bangga hari ini dapat terus dijaga dan dipelihara hingga nanti masa purnabakti. “Tolong saudara resapi baik-baik, keluarga melepas kepergian dinas saudara dengan penuh rasa bangga dan percaya, serta selalu menanti kabar bahagia dari saudara. Jangan sekalipun Saudara mengkhianati kepercayaan tersebut. Begitu juga dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada institusi yang kita cintai,” imbaunya.
Jaksa Agung mengucapkan selamat bertugas kepada para insan Adhyaksa Muda dimanapun ditugaskan. “Jalankan tugas dengan amanah, penuh keikhlasan dan rasa syukur. Jaga Integritas mu. Jaga Profesionalitas mu. Jagalah nama baik diri sendiri, keluarga, dan institusi selama bertugas,” tegasnya.
Jaksa Agung juga memberikan piagam dan mendali kepada 3 (tiga) orang penerima penghargaan. Kepada Peringkat Pertama dari 10 Peserta Terbaik (The Best Ten), yaitu peserta atas nama Muhammad Agra Syafiqudin Yusuf SH dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya diberikan predikat penghargaan Adhi Adhyaksa. Penghargaan kepada Peserta dengan Nilai Akademis Tertinggi diberikan kepada Ari Budiarti SH dari Kejaksaan Negeri Kaur.
Penghargaan kepada Peserta dengan Kepemimpinan Terbaik diberikan kepada Arif Darmawan Wiratama SH dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, selaku Ketua Senat PPPJ Angkatan 78.(red)



