Disebut Sempat Melarikan Diri, Eks Kepala SDN Dituntut 5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut dari Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019. Tindakan yang merugikan keuangan negara Rp457,5 juta itu terjadi di salah satu SD negeri di Palembang. Sidang berlangsung Rabu (15/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Terdakwa ND eks Plt Kepala SDN di Palembang didampingi kuasa hukumnya Tjik Ujang SH MSi hadir langsung di muka persidangan. Sidang diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH. “Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai PNS terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terdakwa melarikan diri, juga tidak mengembalikan uang kerugian negara Rp400 juta. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tegas Hendy.

Secara sah dan meyakinkan, lanjut jaksa, terdakwa terbukti bersalah, maka menuntut terdakwa Nurmala Dewi selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dengan dikurangi selama menjalani tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp457 juta. Apabila tidak membayar maka harta benda disita jaksa atau diganti selama tahanan 2 tahun 6 bulan,” tukas jaksa.

Jaksa penuntut Hendy Tanjung SH MH menegaskan salah satu pertimbangan memberatkan terdakwa Nurmala Dewi berbelit-belit dan sampai sekarang tidak mengakui perbuatannya. “Dari sidang sebelumnya, terdakwa tidak mengakui bahwa ada mengambil atau menyalahgunakan uang dana BOS SDN di Palembang, triwulan 3 dan 2 anggaran tahun 2019, sebesar Rp 457 juta. Dengan alasan digunakan terdakwa memang bukan untuk keperluan sekolah. Tapi untuk kepentingan di luar sekolah,” tegasnya.

Salah satu yang memberatkan lagi, terdakwa melarikan diri selama 1 tahun 6 bulan. Statusnya ditahan di rutan. Seharusnya di Lapas Wanita tapi dititipkan di Rutan Polda Sumsel, sejak dimulainya penyidikan.

Diketahui dalam dakwaanya jaksa, bahwa Eks kepala SD negeri tersebut ini diduga mencatut dana BOS setiap pencairan. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada laporan peruntukan dana BOS.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta. Tersangka ND terancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Eks kepala SDN ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel usai sembunyi dari penyidik selama nyaris setahun. Ia diamankan Selasa (14/9/21) malam di Perumahan Bukit Indah Residen, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin.

Penyelidikan penyidik Kejari Palembang, Dana BOS ini dari APBN Triwulan 2 dan 3 senilai Rp560.640 juta. Lalu Triwulan 2 sebesar Rp 40,440 juta tahun 2019. Tersangka juga pernah menjabat sebagai Kepsek SD Negeri 114 Palembang. (nrd)