- Presiden Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, 9.294 Gerai Selesai Dibangun
- Persiapkan Muswil, SMSI Sumsel Harus Mengambil Langkah Strategis
- Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumsel
- Pastikan Sasaran TMMD di OKI Tercapai
- Angkat Wastra Kawai Kanduk, Borong Penghargaan
Proyek Turap RS Kundur Dikerjakan Kontraktor Lain, Terdakwa Sebut Ada yang Disembunyikan
# Hakim Minta Periksa Saksi yang Berbelit-belit
PALEMBANG, SIMBUR – Proyek turap atau dam Sungai Musi di RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar. Sidang kembali digelar Jumat (17/12/21) sedari pukul 09.00 WIB – 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus Palembang.
Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH. Dengan kedua terdakwa R Kasubag Rumah Tangga RS Kundur dan terdakwa J kontraktor PT Palcon Indonesia menghandiri persidangan secara virtual. Baik majelis hakim, penasihat hukum dan jaksa penuntut dari Kejati Sumsel memeriksa saksi Mujib selaku kontraktor dari PT Karya Tama.
Agustina Novitasari SH MH didampingi M Yusuf Amir SH MH kuasa hukum kontraktor J ST menyinggung saksi Mujib, bahwa sudah 5 tahun proyek turap belum roboh. “Bahwa saksi menerima surat penghentian di bulan Januari, tapi kalau diberi kesempatan selama 44 hari bisa diselesaikan. Pada tanggal 31 Desember 2019, dengan progres proyek telah 53 persen,” cetusnya.
Saksi Mujib juga mengatakan bahwa proyek turap telah terpasang sesuai RAP. Berikutnya Sahlan mendadak dibuat kesal, dengan keterangan saksi Mujib terkesan berbelit-belit. “Saya perintahkan saudara yang berbelit-belit untuk diperiksa,” sergah Sahlan dengan nada geram.
Terdakwa R, akhirnya memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi Mujib, bahwa dari sejak ia ditahan baru ini terang benderang, ternyata ada yang disembunyikan pak Mujib darinya.
Sahlan menegaskan kembali, dari sejak penawaran proyek dam sungai ini sudah salah. Sahlan mengingatkan saksi Mujib agar jangan hanya memikirkan bisnis tapi tidak memikirkan risiko hukum juga. “Nanti kami hadirkan saksi ahli dari Bandung yang mengerti soal turap ini. Persidangan dilanjutkan Selasa depan, dengan agenda saksi,” tukas Sahlan.
Carut Marut Proyek Mulai Terurai
Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH selaku kuasa hukum R Kasubag Rumah Tangga RS dr Rivai Abdullah atau RS Kundur Mariana mengatakan keterangan saksi Mujib sebagai orang PT Karya Tama yang lebih kacaunya lagi sekarang telah menjadi Direktur PT Palcon Indonesia.
“Terkait diperintahkan saksi Mujib memberikan keterangan berbelit-belit kemudian diperintahkan majelis hakim untuk diperiksa, hakim itu meminta untuk bukti-bukti dihadirkan semua, dan bisa terindikasi tersangka. Sebelum jeda Mujib menerangkan tidak ada PPK menyuruh menghentikan pekerjaan. Tetapi nyatanya setelah surat diajukan ke depan oleh PH yang menyuruh menghentikan pekerjaan itu PA bukan PPK, tidak konsisten saksi Mujib,” jelasnya.
“Minggu kemarin ada saksi Kamelia, ternyata bersama Mujib yang menyiapkan dokumen dilaksanakan di PT Karya Tama bukan di PT Palcon. Kita berharap ada pihak lain dijadikan terdakwa dalam kasus ini, senyatanya memang ada pihak lain yang berbuat dan harus bertanggung jawab,” timbang Lisa.
Arif Budiman menambahkan kepada Simbur, kesaksian ini sangat bermanfaat bagi pihaknya, tadi begitu ditanyakan kondisi PT Palcon tapi yang mengerjakan proyek apakah diketahui PPK, ternyata tidak diketahui. “Jadi di sini klien kami pak R tidak tahu, adanya permainan di lapangan. Namanya PT Palcon tapi yang mengerjakan PT Karya Tama, ini pihak rumah sakit RS Kundur sama sekali tidak mengetahui. Ini carut marutnya proyek baru terurai,”tukas Arif. (nrd)



