Langgar Jam Operasional, Truk dan Tronton “Dikandang”
PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, TNI/Polri menertibkan angkutan barang dengan muatan kapasitas besar. Mulai dari jenis truk dan tronton yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Angkutan barang hanya boleh beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga jam 06.00 WIB. Menindaklanjuti…
Read More





