- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa
# Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim. Diketuai Pitriadi SH MH dan didampingi Khoiri Alhmadi SH MH. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021. Vonis tersebut dibacakan Jumat (7/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas…
Read More