- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Permohonan Penggugat Dikabulkan, Tim Legal Perusahaan Sawit Siap Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Surachmat SH MH menjatuhkan putusan, terhadap perkara perselisihan hubungan kerja. Antara penggugat Amardin (65) selaku pamswakarsa dengan tergugat perusahaan sawit PTSBAL di Kabupaten Pali. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial atau PHI Palembang, kemarin Rabu (7/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Hakim mengabulkan permohonan penggugat Amardin. “Memutuskan perselisihan hubungan kerja, dengan mengabulkan penggugat. Agar tergugat membayarkan uang pesangon senilai Rp50 juta lebih,” cetus Surachmat SH MH. Advokat Apriansyah…
Read More










