- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Saling Klaim Lahan, Tergugat Hadirkan Dua Saksi
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi dari pihak tergugat Sri Wahdiyah dihadirkan di persidangan perkara gugatan lahan yang dilayangkan penggugat Ecep Arjaya. Persidangannya digelar Rabu (5/7/23) pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH memimpin persidangan. Dengan kuasa hukum penggugat advokat Rilo Budiman SH dan tim hadir. Bersama kuasa hukum tergugat, advokat Jasmadi SH MH dan rekan juga hadir langsung. Pertama saksi Erni…
Read More








