- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Tangkap Mafia Tanah dan Developer Nakal
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Edison memiliki banyak agenda sehingga untuk bertemu harus membuat janji terlebih dulu. Simbur Sumatera yang ingin menemui hanya bisa melakukan wawancara sebelum Edison naik ke mobil dinasnya, Selasa (16/5).
Edison yang baru akan berangkat, berhenti untuk menjawab pertanyaan yang ditujukan padanya. Ditanya tentang persoalan pengurusan sertifikat tanah yang biasanya pengurusan membutuhkan waktu yang lama, Edison tidak menampik jika hal tersebut tergantung dengan kondisi yang ada pada saat itu. Akan tetapi, dirinya menegaskan akan ada upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
“Itu tergantung, terkadang masyarakat belum melengkapi surat-suratnya. Kadang-kadang ada yang bermasalah dengan pemetaan sehubungan dengan adanya indikasi tumpang tindih. Jadi problemanya itu tidak seragam dan bermacam-macam, tetapi kami sedang mengupayakan sehingga hal-hal tersebut bisa kita atasi,” ungkapnya.
Masih adanya temuan sertifikat yang tumpang tindih, Edison menjelaskan jika saat ini pihaknya sedang merapikan peta, mengambil data di lapangan sedemikian rupa, ketelitiannya sehingga lambat laun kejadian tumpang tindih tersebut tidak terulang lagi. “Kalau masalah adanya petugas yang sama dalam hal ukur dan cek plot, itu tidak ada larangan, yang penting tujuannya itu bisa mengambil data di lapangan,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Subseksi Sengketa dan Konflik Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palembang, Rani Arvita SH MH dinyatakan telah menerima uang Rp5 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskim Polresta Palembang, Kamis (4/5). Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam rilis resminya di Mapolda Sumsel, Jumat (5/5).
Kapolda Sumsel mengatakan, pihaknya akan mendalami keterkaitan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kantor ATR/BPN Kota Palembang. Kasus tersebut disinyalir memiliki hubungan dengan merajalelanya developer nakal yang kerap merampas hak warga atas kepemilikan tanah dengan modus sengketa di pengadilan. “Masih kami dalami (keterkaitan kasus BPN dengan sengketa tanah antara warga dan developer). Jangankan tanah warga, tanah polisi saja banyak yang kalah (dalam sengketa),” ungkap Kapolda.
Dirinya menambahkan, kepolisian telah membuat nota kesepahaman dengan ATR/BPN medio Maret lalu. “(MoU Polri-BPN) Kita tindak lanjuti. Tentunya dengan tindakan preventif. Kalau sudah preventif tidak mau, ada tindakan yang diambil,” tegasnya.
Di tempat terpisah, kasus OTT BPN ini diharapkan dapat memunculkan fakta baru terhadap modus-modus developer nakal yang ada di Palembang, Sumsel. Misalnya, kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanah milik warga yang berlokasi di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.
Terlapor H Iran Suhadi ST MM (Pemilik PT Bumi Iryu Griya) yang disebut-sebut sebagai mantan ketua organisasi olahraga menembak di Kota Palembang yang dapat kucuran kredit subsidi perumahan. H Iran berperan bekerja sama dengan PT Gapura Angkasa mendirikan perumahan Gapura Residence dengan sistem bagi bangun dengan Muhasim. Rumah yang sudah terjual ke karyawan maskapai sejumlah 43 unit namun belum memiliki IMB.
Saat olah TKP di salah satu perumahan bermasalah di Talang Jambe, Jumat (5/5) pagi, polisi menyatakan akan bersikap netral. Adanya indikasi sindikat developer ‘nakal’ yang mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sumatera Selatan, menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah daerah. Pasalnya, hal tersebut jelas mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan mendirikan bangunan yang berlaku.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menegaskan jika ada temuan developer nakal yang membangun namun belum memiliki IMB merupakan urusan Pemerintah Daerah (Pemda). “Yang mengeluarkan IMB adalah Pemda di masing-masing daerah, begitupun mengenai sanksinya masing-masing daerah punya sanksi sendiri jika kedapatan ada yang membangun tanpa IMB. Dalam hal ini, Kementerian PU PR hanya melakukan koordinasi dengan menyurati para gubernur, wali kota atau bupati,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (24/5). (mrf)
(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi Juni 2017)



