- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sindikat Developer “Jual” Program Jokowi, Klaim Perumahan Subsidi
PALEMBANG – Perumahan Gapura Residence yang terletak di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami semakin dibanjiri permasalahan. Meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menyerobot tanah warga, hingga mengabaikan amdal, pengembang perumahan Gapura Residence, H Iran Suhadi ST MM mengklaim perumahan tersebut merupakan program pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut H Iran, pihaknya boleh membangun dahulu asal sudah mengurus izinnya. “Dari Presiden itu, jangan dipersulit,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Camat Sukarami, beberapa hari lalu.
Hasil pantauan di lokasi, perumahan yang telah dibangun sebanyak 43 unit itu ternyata dihuni karyawan PT Gapura Angkasa Palembang. “Karena pembelinya dari Gapura Angkasa, maka perumahannya kami namakan Gapura Residence. Bersamaan dengan program Jokowi, maka kami kerja sama dengan pihak Gapura. Artinya perumahan tersebut adalah perumahan subsidi,” terangnya.
Terlepas klaim sebagai program Sejuta Rumah dari Jokowi dan dari mendapat subsidi, developer H Iran Suhadi yang bekerja sama bagi bangun dengn Muhasim seharusnya mengikuti kebijakan dan regulasi yang berlaku. Pasalnya, sindikat developer tersebut diduga mengabaikan tiga undang-undang, yakni UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Joko Imam Sentosa saat Rakor Pemetaan Potensi Pembangunan Rumah Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 di Hotel Aryaduta Palembang, belum lama ini mengatakan, pembangunan perumahan juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. “Pembangunan perumahan dan pemukiman harus didukung oleh kebijakan pembangunan perumahan yang kuat,”katanya.
Dikatakannya, Program sejuta rumah untuk rakyat yang dicanangkan oleh pemerintahan Jokowi-JK sejak 29 April 2015 lalu di sembilan provinsi termasuk di Sumsel. Untuk pertama itu Jawa Barat dengan 87.091 Unit, sedangkan Sumsel di urutan ketujuh dengan 11.746 Unit. Bahkan targetnya sampai 1.000.000 unit rumah/tahun.
Sebagai informasi, untuk mendorong akselerasi pembangunan itu pihak Kementerian PUPR tahun 2017 ini menargetkan Penyaluran KPR FLPP sebanyak 120.000 unit dengan alokasi anggaran Rp 9,7 triliun. Selain itu juga ada program SSB yang ditargetkan dapat dimanfaatkan untuk 225.000 unit dengan alokasi Rp 3,7 triliun dan penyaluran SBUM sebanyak 345.000 unit sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam kurun waktu tujuh tahun (2010-2016), BLU PPDPP telah menyalurkan subsidi perumahan melalui FLPP sebesar Rp 28,21 triliun bagi 496.065 unit rumah MBR baik untuk kepemilikan unit rumah tapak maupun rumah susun. Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka ringan, bunga tetap sebesar 5 persen selama 20 tahun, dan bebas PPn.(mrf/cjs01)



