- Empat Perusahaan di Sumsel Disanksi Terkait Karhutla 2026
- Menhut Beri Saran Padamkan Karhutla Sumsel secara Spiritual, Gubernur: Jangan Berharap Hujan
- Gubernur Tegaskan Penanganan Karhutla Sumsel Masuk Tahap Penegakan Hukum
- Ratusan Hektare Lahan di Muba Terbakar, Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
- Gunung Sinabung Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik 3.500 Meter di Atas Puncak
Gunung Sinabung Meletus, Muntahkan Abu Vulkanik 3.500 Meter di Atas Puncak
Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi serta mendukung penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung. “Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, pengunjung, dan wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara. Masyarakat yang bermukim atau beraktivitas di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi lahar.
“Masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik diimbau menggunakan masker atau pelindung pernapasan, tetap tenang, dan mengikuti arahan dari pemerintah daerah serta instansi berwenang,” tutupnya.(red)



