Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali

Lanjut Kasipenkum, ada pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta. Selanjutnya, uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari H. Terkait pengurusan proyek tersebut.

“Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain,” ujarnya.

Dalam Rangkaian Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini juga melakukan penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-1000A/L.6.5/Fd.2/06/2026 Tanggal 02 Juni 2026 pada 1 (satu) lokasi, yaitu :
Rumah Dinas Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa 1 Barang Bukti Elektronik dan 1 Buku Catatan yang berkaitan dengan Perkara dimaksud.

“Tim Penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, tambah Kasipenkum, Kejati Sumsel tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(red)