Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH MH menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Pihsknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Terdiri dari IT, selaku Wakil Bupati Pali aktif periode 2024-2029 dan AK alias L, oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang 3-22 Juni 2026,” ungkap Kasipenkum.

Kasipenkum menambahkan, modus operandi perkara ini berawal pada sekitar tanggal 2 Desember 2024, ketika tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak H untuk bertemu dengan tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya.

“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 miliar,” terangnya.

Dari proyek tersebut, lanjut Kasipenkum, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud. Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872 juta,” tegasnya.

Adapun rinciannya terdiri dari uang Rp437juta diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang. Selanjutnya penyerahan uang kedua Rp435 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama J (ajudan IT). “Diduga digunakan sebagai rekening penampung. Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada kurun waktu 24-31 Desember 2024,” paparnya.