- Perkuat Jejaring Humas di Sumbagsel, Ikuti Workshop BPC Perhumas Palembang
- Jaksa Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Pungli di Sungai Lalan
- Tim Gabungan Tindak Tegas Tambang Minyak Ilegal
- Kejati Sumsel Menang, Dua Beranak Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Keok di Praperadilan
- Cara Mengelola Pemerintahan Hari Ini Berbeda, Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
Edarkan 511 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dipenjara 10 Tahun
# Diminta Bersumpah Tidak Ulangi Perbuatan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Lucky Wijaya bersama terdakwa Heru Buana jelang sidang putusan. Keduanya bersumpah di hadapan majelis hakim untuk tidak mengulang perbuatannya, merusak generasi muda. Pasca keduanya kedapatan sabu seberat 511 gram sabu ditaksir senilai Rp 500 jutaan.
Ketua majelis hakim Parmathoni SH MH disaksikan Jaksa penuntut umum (JPU) Dyiah Rachmawati SH MH dan kuasa hukum terdakwa advokat Arif Rahman SH, di Pangadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (6/4) pukul 15.00 WIB, mendengarkan sumpah, sebelum ketukan palu vonis. “Bahaya sekali kerja ngerusak narkoba ini. Coba aku minta kalian berjanji. Kalau ngulang lagi, apa janji kalian dengan Allah swt?” pinta hakim.
Terdakwa Heru pun langsung tegak mengatakan, “Bismilah, aku besumpah kalau ngulang lagi, cacat ditumbur mobil,” ujar Heru.
Kemudian giliran terdakwa Lucky mengucapkan sumpah. “Bismilah, aku bersumpah kalau ngulang lagi, kasus narkoba, putus kaki saat kerja,” timpal Lucky.
“Kalian dituntut jaksa selama 12 tahun. Baik kalian dijatuhi vonis selama 10 tahun ditambah pidana denda Rp 1 miliar,” tegas hakim ketua.
Sebelumnya, jaksa mengganjar terdakwa Heru Buana dan Lucky Wijaya telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2026. Menuntut terdakwa selama 12 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Barang bukti 19 bungkus sabu – sabu, 186,86 gram, ditambah 3 bungkus sabu seberat 297,45 gram, ditambah lagi 2 paket sabu seberat 4,221 gram. Sebuah timbangan digital warna hitam.
Dakwaan jaksa sendiri terdakwa Lucky Wijaya bersama Heru Buana (berkas terpisah) pada Jumat 7 November 2025 pukul 09.00 WIB, di Jalan Pangeran Ayin, No 30, RT 13, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Terlibat peredaran narkotika sebanyak 6 bungkus seberat 488,531 gram.
Siang itu tim BNN Provinsi Sumsel melakukan razia pemulihan di kawasan rawan narkoba, mendapati motor Honda PCX BG 3532 ADR warna hitam, saat digeledah ditemukan 19 bungkus sabu di dalam boks motor Honda PCX warna hitam milik terdakwa Lucky Wijaya merupakan target operasi (TO).
Petugas BNN Provinsi Sumsel pun melakukan penangkapan terdakwa Lucky Minggu 9 November 2025 pukul 12.00 WIB, di Jalan Cempaka Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selagi pulas tidur, berikut paket sabu.
Terdakwa Lucky mengaku 19 paket sabu berat total 511 gram disembunyikan di boks motor Honda PCX warna hitam, didapat dari Iam (DPO). Terdakwa Lucky menjual paket sabu dari Rp 50 ribu – 6 juta, biasa dijual di kawasan bawah jembatan Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. (nrd)



