- Perkuat Jejaring Humas di Sumbagsel, Ikuti Workshop BPC Perhumas Palembang
- Jaksa Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Pungli di Sungai Lalan
- Tim Gabungan Tindak Tegas Tambang Minyak Ilegal
- Kejati Sumsel Menang, Dua Beranak Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Keok di Praperadilan
- Cara Mengelola Pemerintahan Hari Ini Berbeda, Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
Sembilan Kali Maling, Terdakwa Bikin Hakim Pusing Tujuh Keliling
PALEMBANG, SIMBUR – Keluar-masuk penjara setelah sembilan kali melakukan pencurian, tapi tidak membuat kapok terdakwa Tedi Kumara. Majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan pun jadi pusing tujuh keliling.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH MH pun menghadirkan langsung Tedi Kumara, Senin (6/4) pukul 14.00 WIB, dihadapan majelis hakim Parmathoni SH MH didampingi Budiman Sitorus SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
“Kemarin kamu dituntut jaksa selama tiga tahun. Sekarang kamu minta ringan. Tapi nanti habis keluar maling lagi. Tedi, kerjaan kan banyak, asal kamu jujur. Kamu sudah sembilan kali mencuri. Baru kali ini majelis bingung mau memutuskan. Mata kamu sebelah sampai cacat diamuk massa, tapi masih tidak jera. Lama – lama mati anjing kedapatan massa,” beber hakim ketua.
Terdakwa Tedi Kumara pun membeberkan sembilan kali melakukan pencurian dimana saja. “Kasus sekali di Inderalaya, nah di Palembang delapan kali. Terakhir kemarin maling alat – alat bangunan di Keramasan,” ujar Tedi.
“Baik kami putuskan kamu dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan. Ini terakhir putusan. Semoga bermanfaat putusan ini,” tukas Parmathoni.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tedi Kumara alias Andi pada Rabu 19 November 2025 pukul 01.09 WIB, di Jalan Pemiri, Lorong Madrasah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT 2 telah melakukan pencurian. Perkaranya berawal Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menggasak barang milik korban Rachmat Firdaus sekitar pukul 23.00 WIB.
Terdakwa Tedi Kumara masuk ke pekarangan rumah korban Rachmat Firdaus dengan memanjat pagar tembok depan rumah. Lalu menggasak helm, sepatu merek Puma Brake, sepatu merek Converse, sepatu merek Nike, 4 pasang sandal, helm merek Yamaha.
Dasar apes, aksinya kepergok korban hingga meneriakinya maling, terdakwa diamankan massa saat berusaha kabur menghidupkan motornya, tak pelak terdakwa pun jadi bulan – bulanan massa. Akibat perbuatannya korban Rachmat mengalami kerugian Rp 3 juta. (nrd)



