- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Terdakwa Reimar Yousnadi Sampaikan Pleidoi saat Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde
PALEMBANG, SIMBUR – Nota pembelaan atau pleidoi dilayangkan terdakwa Reimar Yousnadi didampingi kuasa hukumnya Jauhari SH MH didampingi Gress Selly SH MH. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Pleidoi tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (6/3/26) pukul 11.00 WIB. Dengan disaksikan tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel.
Terdakwa Reimar Yousnadi secara pribadi menyampaikan nota pembelaan di muka persidangan secara langsung. Menurutnya Pembelaan ini bukanlah untuk mencari pembenaran, melainkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi, selama proses proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Apa yang saya sampaikan ini, bukanlah untuk mencari kebenaran bagi diri saya. Akan tetapi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi. Jikalau apa yang saya lakukan, dalam pekerjaan merupakan kesalahan dan melanggar peraturan per undang-undangan yang berlaku. Maka hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya,” cetus Reimar.
Reimar pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, secara objektif, dengan memberikan putusan yang adil, badi diri dan keluarganya. “Apabila menurut majelis hakim, ada kebenaran pada diri saya. Maka berikanlah keadilan bagi saya dan keluarga. Saya bersama keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum,” timpalnya.
“Saya berharap bersama keluarga, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hati nurani yang bersih dan berlandaskan keadilan. Dengan hati nurani yang bersih dan jauh dari sikap zalim,” harap Reimar Yousnadi.
Advokat Jauhari SH MH didampingi Gress Selly SH MH menyatakan dalam pleidoinya menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar yang jelas. Baik dari sisi perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).
Dimana menurut penasihat hukum, proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema kerja sama, investasi bangun guna serah atau BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum. Maka tidak menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Aturannya jelas, pembiayaan proyek BGS tidak menggunakan dana negara. Maka menjadi pertanyaan besar, ketika perkara ini justru dikategorikan, sebagai tindak pidana korupsi? . Maka seluruh tindakan hukum dalam proyek ini merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa. Terdakwa hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Ia bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan itikad baik,” terangnya.
Penasihat hukum terdakwa Reimar pun menyatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar, sebagaimana yang dituduhkan jaksa. “Tidak ada bukti transfer, tidak ada temuan dari PPATK, maupun pemblokiran rekening milik terdakwa. Lalu pembongkaran bangunan Pasar Cinde pada Desember 2017, dilakukan oleh Pemkot Palembang melalui PD Palembang Jaya, bukan oleh pihak investor,” cetusnya.
Selain itu, status Pasar Cinde ikut disoroti, yang belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sebelum proyek revitalisasi dimulai. Status itu baru ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Palembang pada 31 Maret 2017.
Tim penasihat hukum terdakwa meminta, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. Atau setidaknya lepas, dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa dan nama baiknya.
Ditambahkan selepas persidangan Gress Selly SH MH didampingi Jauhari SH MH menurut kuasa hukum Reimar, dakwaan jaksa mengandung kekeliruan dalam penentuan pihak yang dianggap bersalah.
Pertama unsur paling menentukan, unsur setiap orang, justru yang dibuktikan bukan Reimar, yang dibuktikan terdakwa Harno Joyo. Artinya dari unsur paling substansial, itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian unsur merugikan keuangan negara, jelas BGS ini tidak menggunakan uang APBD atau APBN, justru yang digunakan uang investor. “Investorlah yang dirugikan Rp 109 miliar, investor yang rugi, namun seolah – olah negara yang dirugikan,” cetus Gress Selly.
Terkait uang konsumen, pejanjian antara investor dan konsumen dalam ranah perdata. Jika konsumen merasa dirugikan, konsumen yang menggugat bukan negara. “Jadi pasal yang dipakai ini sangat memaksa, pasal karet sangat memaksa. Jangan semuanya ditarik menjadi perkara korupsi,” tegasnya.
“PT Magna Beatun mengeluarkan anggaran Rp 109 miliar, tapi dituduh melakukan korupsi Rp 319 miliar. Ini jadi pertanyaan kami, apakah ada negara mengeluarkan angka sebesar itu? tidak ada bukti lahan senilai Rp 319 miliar. Dan aset lahan tidak hilang, masih menjadi aset pemda,” timbangnya.
“Jadi semuanya seolah – olah harus ditarik menjadi tindak pidana korupsi. Padahal perkara ini murni perdata. Ada sangkut pautnya dengan administrasi. Dibalut dengan politik, yes boleh saja,” tukas Gress Selly. (nrd)



