Dijanjikan Upah Rp5 Juta, Asrul Nekat Bawa 5.505 Butir Ekstasi

PALEMBANG, SIMBUR – Perbuatan terdakwa Kgs Asrul Yuliansyah benar – benar nekad dengan membawa ribuan butir pil ekstasi dengan berbagai merek. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH pun menghadirkan langsung terdakwa.

Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Pati Arimbi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang menghadirkan saksi dari BNNP Sumsel yang melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.

“Saya bawa ekstasi yang diambil dari Pardon. Kalau berhasil akan diupah Rp 5 juta. Tapi waktu lewat di depan KFC Lemabang saya ditangkap,” kata terdakwa Asrul.

Saksi BNNP sendiri membenarkan pihaknya menindaklanjuti informasi warga terhadap peredaran narkotika tersebut. “Tersangka kami amankan dengan barang bukti, saat akan melakukan transaksi.

Dari persidangan terungkap, perkara ini
berawal pada Sabtu 18 Oktober 2025 sekitar pukul 11.10 WIB, di Jalan Laksamana Yos Sudarso, Lorong Lemabang, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT 2 terlibat transaksi narkotika. Lalu Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa Asrul dihubungi Pardon (DPO) akan dihubungi Anto (DPO) yang nanti akan memberika ekstasi dengan dijanjikan upah Rp 5 juta.

Sorenya terdakwa Asrul dihubungi Anto dan bertemu di Lorong Lemabang, Kelurahan 3 Ilir, menyerahkan paper bag merek pedro dengan satu kotak sepatu, berisi 47 bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 4.296 butir merek TMT warna kuning seberat 1.713,774 gram atau 1,7 kilogram lebih.

Kemudian sebungkus plastik bening berisi 32 butir ekstasi merek Minion seberat 12,317 gram. Lalu 15 bungkis plastik berisi 1.177 butir ekstasi merek Alien warna hijau sebarat 314,47 gram. Pil terlarang itu disimpan di atas lemari dapur di rumah terdakwa Asrul.

Tim BNNP Sumsel menindaklanjuti informasi transaksi di wilayah Lemabang, dengan terdakwa Asrul mengendarai motor Honda Vario warna hitam pun diawasi. Sabtu 18 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB saat melintas di depan KFC Lemabang dihadang Tim BNNP Sumsel, dari penggeledahan ditemukan barang bukti.

Sebuah paper bag merek pedro di gantung di sepeda motor terdakwa. Berupa ekstasi sebanyak 4.296 butir merek TMT warna kuning seberat 1.713,774 gram atau 1,7 kilogram lebih.

Sebungkus plastik bening berisi 32 butir ekstasi merek Minion seberat 12,317 gram. Serta 15 bungkis plastik berisi 1.177 butir ekstasi merek Alien warna hijau sebarat 314,47 gram, totalnya sekitar 5.505 butir ekstasi.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No 1 tahun 2023 Jo UU RI No 1 tahun 2026. (nrd)