- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
LSM Laporkan Empat Puskesmas ke Kejaksaan
PALEMBANG, SIMBUR – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), Selasa (24/2) pukul 14.30 WIB melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Terhadap empat puskesmas di wilayah Kabupaten OKI. Terkait dugaan indikasi korupsi tahun anggaran 2023–2025.
Tertuang dalam surat bernomor 059/PA/K-FPGSS/Februari/2026 yang ditandatangani Ketua FPGSS Iqbal Tawakal dan Koordinator Deva Charel Rafael, bahwa dugaan pelanggaran terjadi di Puskesmas Cengal, Puskesmas Pematang Panggang 2, Puskesmas Lempuing, dan Puskesmas Tugumulyo.
Selepas secara resmi melayangkan surat laporan ke Kejati Sumsel, Katel Sinyo mengatakan adanya dugaan pemecahan paket dan pengadaan fiktif, khusus di Puskesmas Cengal. “Diduga terjadi pemecahan paket pekerjaan dan pengadaan langsung fiktif, untuk belanja makan minum, dengan total nilai mencapai Rp 147.060.000. Terdapat dua paket tambahan senilai Rp 55.440.000 dan Rp 54.516.000. Kami juga menyoroti belanja makan minum rapat senilai Rp 36.960.000 yang disebut muncul dua kali dalam bulan yang sama,” ungkap Katel.
Katel menjelaskan pula, bahwa belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp 200.000.000 pada Desember 2025 juga dipersoalkan. FPGSS meminta agar dilakukan audit kesesuaian antara fisik barang dengan dokumen pengadaan, adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jasa Pelayanan BPJS untuk periode multi years 2023–2025.
“Disini kami menduga, terjadi pemotongan rutin Dana BOK untuk program dan insentif tenaga lapangan sebesar 40–50 persen. Sementara itu, Jasa Pelayanan BPJS pegawai diduga dipotong sebesar 15 persen,” cetusnya.
Terpisah untuk Puskesmas Pematang Panggang 2, Lempuing, dan Tugumulyo, diduga terjadi adanya praktik cut off atau pemotongan hak tenaga lapangan. “Insentif BOK bagi tenaga kesehatan di lapangan, disebut dipotong sepihak hingga 50 persen sejak 2023 hingga saat ini. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ), pemotongan wajib dana jasa pelayanan BPJS Kesehatan, serta dugaan penggelembungan harga (markup) dalam belanja barang dan jasa. Serta pemeliharaan sarana prasarana pada tahun anggaran 2023 dan 2024,” beber Katel.
FPGSS mendesak Kejati Sumsel segera melakukan audit investigatif lintas tahun, terhadap Buku Kas Umum (BKU), serta seluruh bukti pengeluaran dana BOK, BPJS, dan belanja rutin di puskesmas terkait.
“Kami meminta agar para kepala puskesmas dan bendahara dipanggil, untuk dimintai keterangan, serta dilakukan pemeriksaan, surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri OKI, Inspektorat Kabupaten OKI,” tukas Katel Sinyo. (nrd)



