- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Divonis 7 Bulan, Dua Terdakwa Pengrusakan Pos Polisi dan Gedung DPRD Sumsel Masih Berstatus Pelajar
# Enam Pelaku Lainnya Dibui 9 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Agenda putusan atau vonis akhirnya dijatuhkan terhadap 8 orang terdakwa remaja. Mereka terlibat perusakan fasilitas umum pos polisi dan fasilitas Gedung DPRD Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu. Sidang berlangsung pada Kamis (5/2) pukul 16.30 WIB.
Amar putusan tersebut ketua majelis Hakim Corry Oktarina SH MH didampingi Agung Cipto Adi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Kejati Sumsel menghadirkan para terdakwa secara virtual. Dihadiri langsung kuasa hukumnya Dedy Irawan SH.
Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Pertimbangkan meringankan, terhadap terdakwa EH dan FJ, di antaranya keduanya masih berstatus sebagai pelajar, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama, merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan kepada terdakwa EH dan FJ. Sementara 6 terdakwa lainnya AS, MN, F, MF, S, dan J masing-masing divonis 9 bulan,” tegas hakim ketua.
Selepas pembacaan vonis, para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut 8 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun. Diketahui, perkara ini bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa MF bertemu dengan MS di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju. Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.
Situasi tak mereda. Setelah petugas pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut kian memanas setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan tiba di Simpang DPRD Sumsel. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar. Tak lama, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah. Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.
Aksi berlanjut ke gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan. Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang rusak parah. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah. (nrd)



