Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Hanya Pekerja, Pemilik Rokok Ilegal Masih Berkeliaran

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal, advokat Ali Hanapiah SH didampingi Sarnudin SH dan Firdaus SH melayangkan nota pembelaan. Pleidoi disampaikan pada sidang yang berlangsung Kamis (5/2) pukul 16.00 WIB.

Pembelaan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH didampingi Romi Sinatra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH MH pun menghadirkan langsung ketiga terdakwa Junaidi, terdakwa Wahyudi Mardiansyah dan terdakwa Ardi Wironoto, sebagai pekerja yang membantu sang pemilik ruko penimbunan rokok Fikri Fernanda alias Nanda (DPO).

Dengan barang bukti disita Bea Cukai sebanyak 4.440.780 batang berbagai merek. Barang bukti 4,4 juta batang lebih dengan merek, yakni Saryaku produksi PR Gunung Merah. Coffe Break produksi PR Indonesia Raya. Gp bold produksi PR Gp classic. JN Junior produksi PR JN Junior. M Class bold produksi PR Indonesia. Puma Reborn. Sti6ma Absolut, Sti6ma Blueberry, Sti6ma bold, Sti6ma Manggo boost, Sti6ma Premium, produksi PR Indosurya. Supreme Internasional, Supreme Mild. Dan Surya Galaxy, PR Surya Galaxy.

Advokat Ali Hanapiah SH didampingi Sarnudin SH dan Firdaus SH selepas persidangan mengatakan, setelah melihat dari perjalanan persidangan, bahwa peran kliennya ini hanya sebagai pekerja yang mendapatkan upah saja.

“Maka kami meminta majelis hakim sidang dalam perkara ini. Agar klien kami dibebaskan, atau setidak – tidaknya lepas dari segala tuntutan dan dakwaan. Sebab klien kami di sini hanya sebagai pekerja, bukan pemilik atau penjual,” harap Ali Hanapiah.

Ali menegaskan kembali, ketiga orang kliennya memang bener – benar dipekerjakan saja dan dijanjikan diupah Rp 200 ribu persekali bongkar. “Itu yang kami tekankan, fakta hukum persidangan seperti itu. Menurut kami tuntutan terlalu tinggi, tidak tepat dan tidak cermat. Tidak ada rasa keadilan, perlu kita garis bahwahi, pada closing statement sidang. Jaksa penuntut umum, ada keragu-raguan, menuntut di pasal primer, Pasal 54. Tapi ketika sidang pada saat tuntutan ternyata berubah, Pasal 56,” timbangnya kepada Simbur.

Menurut Ali Hanapiah, dalam perkara ini jelas, pemilik rokok tanpa cukai itu sampai sekarang masih berkeliaran, yakni atas nama Fikri Fernanda atau Nanda, tukasnya.

Diketahui sebelummya, JPU Kejari Palembang Isnaini SH MH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan.

Menuntut terdakwa Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhar, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah pidana denda sebanyak tiga kali cukai Rp 12,8 miliar subsider 6 bulan kurungan. (nrd)