- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Digaji Rp5 Juta Sebulan, Munir Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp930 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Diberi amanah untuk mengelola keuangan PT Tri Asikiareka Bersama, perusahaan bidang properti, semula dijaga dengan baik terdakwa Misbahul Munir. Ternyata dalam perjalanan disalahgunakannya. Terdakwa diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan.
Sidang perkara tersebut digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi di ketua majelis hakim Parmatoni SH MH didampingi Oloan Eksodus Hutabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Misbahul Munir yang didampingi kuasa hukumnya advokat Anton Nurdin SH MH, Rabu (4/2 pukul 16.00 WIB.
JPU dalam persidangan pun mendalami keterangan saksi korban Rezki Al Ravip Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, transaksi tidak wajar atau mencurigakan diketahui dari internet banking, di bulan Oktober sebanyak 16 transaksi sebesar Rp930 juta.
“Biasanya ada notifikasi misal kalau pembayaran gaji, untuk PT ada 5 rekening bank dan tersangka tahu semua. Itu dana hasil jual beli rumah di Muara Enim, masuk ke PT totalnya yang diambil terdakwa Rp 930 juta. Terdakwa kami gaji Rp 5 juta ditambah ada bonus,” ungkap korban Rezki.
Selanjutnya advokat Anton Nurdin giliran mendalami keterangan saksi korban Rezki, menurut Rezki terdakwa Misbahul merupakan karyawan yang bekerja di bidang IT kemudian naik untuk membantu dibidang keuangan perusahaan.
“Pernah saksi dan terdakwa Misbahul ini membicarakan pertangung jawaban? misal pak Direktur saya mau tanggung jawab, itu sebelum akhirnya Misbahul ini dibawa ke Polda Sumsel?” tanya Anton Nurdin.
“Tidak tahu, dia tidak bilang, terdakwa hanya mengatakan sudah mengambil uang dan hilang,” kata Rezki.
“Pernah tidak, saudara Munir ini mengembalikan uang ke kas perusahaan?” timpal Anton.
“Saya tidak tahu, Misbahul Munir datang dari Bengkulu, hari itu di tanggal 7 Munir dibawa ke Polda Sumsel, langsung dilaporkan,” cetus Rezki.
Soal adanya perbedaan kerugian, menurut korban Rezki sebesar Rp 930 juta, namun di BAP perusahaan mengalami kerugian Rp Rp 981 juta. Korban mengatakan angka itu sebagaimana perhitungan 16 kali transaksi banking oleh terdakwa.
Berikutnya giliran majelis hakim Tri Handayani SH MH mencecar saksi korban Rezki, bahwa awalnya perusahaannya menerima uang Rp 1 miliar 400 juta dari pencairan KUR.
“Seharusnya sisa uang Rp 500 juta di 5 rekening. Tapi sisa sebenarnya direkening 240 juta, yang dilaporkan Rp 1 miliar lebih, ternyata pindah ke 3 rekening terdakwa Misbahul, sebanyak 16 transaksi di bulan Oktober dan tidak itu ada notifikasi,” terang Rezki.
Perihal kemana uang nyaris satu miliar itu hilang, korban pun mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu uang di rekening terdakwa, tidak tahu kemana, dia bilang uang itu hilang, udah begitu katanya, dipakai aplikasi apa tidak tahu,” cetus korban.
Terhadap keterangan saksi korban Rezki tersebut, terdakwa hanya mengangguk saja tidak banyak berkomentar. “Tidak keberatan yang mulia,” singkat terdakwa.
Korban Rezki sendiri berharap kepada majelis hakim, agar menguak kemana aliran uang perusahaan itu mengalir. “Saya berharap bisa tahu aliran dananya kemana,” harapnya.
“Nanti tunggu keterangan dia (terdakwa),” tukas majelis hakim.
Terakhir keterangan saksi Teguh selaku marketing di perusahaan PT Tri Asikiareka Bersama, perusahaannya bergerak dibidang properti. Projek properti perusahaan ada Muara Enim dan Palembang. Mulai dari rumah subsidi hingga komersil. Dengan harga bervariasi, satu rumah subsidi Rp Rp 166 juta, sementara rumah komersil dari Rp 200 – 300 juta. Sebanyak 67 unit rumah.
“Gaya hidup terdakwa sewaktu bekerja biasa – biasa saja,” kata saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Apakah gaya hidup terdakwa berubah, mewah atau membali barang lainnya.
Jaksa mendakwa bahwa terdakwa Misbahul Munir pada Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Pasar 1, Muara Enim, diduga melakukan penggelapan. Bermula saksi korban Rezki All Ravip sebagai Direktur PT Tri Asikiareka Bersama mendapat informasi pihak Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim menyampaikan ada dana perusahaan yang masuk sebesar Rp 1 miliar 400 juta, bersumber dari pencairan KUR, DP pembelian lahan konsumen, pembelian rumah, akad kredit konsumen.
Saksi korban Rezki mengecek lima rekening koran PT Tri Asikiareka Bersama perbulan Oktober 2025, melihat transaksi tidak wajar mencurigakan terhadap uang perusahaan yang keluar. Dari pengecekan pihak bank, semua transaksi tanggal 16 Oktober 2025 menuju rekening sama atas nama terdakwa Misbahul Munir masing – masing senilai Rp 50 juta.
Transaksi keluar uang hasil penjualan rumah, dilakukan terdakwa Misbahul sebagai pemegang rekening bank. Sehingga total uang keluar dari rekening PT Tri Asikiareka Bersama Rp 981 juta. Terdakwa Misbahul mengatakan 3 norek bank milik pribadinya dipakai untuk menerima menampung uang dari rekening PT Tri Asikiareka Bersama.
Terdakwa memindahkan menggelapkan uang milik perusahaan ke rekening pribadi terdakwa, dengan cara menggunakan internet banking lewat ponsel. Kemudian melalui website perusahaan yang terdakwa ganti email dan password memakai email pribadi terdakwa. Menyebabkan korban Rezki tidak menerima laporan transaksi keluar dari perusahaan.
Selain itu, terdakwa juga membuat laporan keuangan perusahaan palsu untuk meyakinkan korban Rezki dengan mengirimkan foto transaksi keuangan tersebut. Terdakwa mengaku uang Rp 981 juta dipakai buat deposit ke aplikasi toko online atau dropship dengan transfer ke e-commerce. Setelah meeting perusahaan terdakwa dibawa dan dilaporkan ke Polda Sumsel. (nrd)



