Kuasa Hukum Sebut Aksi Demo Tidak Pengaruhi Putusan Hakim

PALEMBANG, SIMBUR – Kuasa hukum Brigadir Arief Widianto SH anggota yang berdinas di Polrestabes Palembang melayangkan nota pembelaan. Terkait tuntutan JPU dalam perkara nomor: 1266/Pid.sus/2025/PN Palembang, dalam dugaan kekerasan rumah tangga.

Pembelaan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim diketuai Parmatoni SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (28/1/26) pukul 12.00 WIB. Setelah pekan sebelumnya, terdakwa Arief Widianto SH dituntut jaksa selama 6 bulan kurungan.

Advokat Rudi Hartono SH selepas pembacan pledoi mengatakan kepada Simbur bahwa, ia mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, tidak terpengaruh apalagi intimidasi lawan yang selama ini melakukan demo. “Permasalahannya klien kami ini, dilaporkan dan diduga telah melakukan KDRT, oleh korban Melysa Anggrani, dulu sebagai istri tetapi telah pisah setelah adanya putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai,” cetus Rudi.

“Sebelumnya klien kami dituntut JPU selama 6 bulan. Nah kami berharap kepada majelis hakim, menurut pandangan kami, tuduhan itu tidak cukup bukti, atau dengan kata lain tidak terbukti. Sehingga dengan keyakinan majelis hakim, tanpa dipengaruhi demo dari pihak pelapor, akan menegakan hukuman dengan putusan (vonis) bebas,” terangnya.

Rudi menurutkan bahwa, kondisi saksi korban Melysa Anggraini sejak kejadian, meski sempat dirawat di RS Charitas. Namun malam itu bisa langsung pulang dan beraktivitas seperti biasa.

Sementara itu, Amri Amrullah ketua PW LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Provinsi Sumsel, dalam perkara ini, meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya. Tanpa ragu – ragu, atau tidak terpengaruh dengan dengan demo tuntutan hari pihak lawan.

“Kami meminta sekiranya saudara Arief Widianto dapat diputus bebas, karena menurut kami tidak cukup alat bukti atau tidak jelas. Korban sendiri mengalami memar, luka ringan dapat beraktivitas seperti biasa. Mohon putusan adil terhadap Arief Widianto,” tukas Amri. (nrd)

 

 

 

Catatan Redaksi:

Judul dan isi berita ini telah diralat. Judul sebelumnya adalah “Oknum Polisi Terancam Pidana KDRT, Kuasa Hukum Sebut Aksi Demo Tidak Pengaruhi Putusan Hakim”. Perubahan atas permohonan keluarga dan tidak menyangkut institusi.