- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Jual 95 Butir Ekstasi, Tiga Terdakwa Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tertangkap tangan mengedarkan 95 butir ekstasi logo mercy, akhirnya tiga terdakwa M Aditiya Erlangga, bersama terdakwa Abdillah Raffi dan terdakwa Ahmad Yuliansyah, pasrah terhadap putusan majelis hakim. Vonis berlangsung Selasa (9/12/25) pukul 15.00 WIB.
Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Budiman Sitorus SH MH didampingi Oloan Exodus Hubabarat SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH sendiri menghadirkan ketiga terdakwa Aditiya secara virtual dari Lapas.
Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 KUHP dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun pertimbangan memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan ketiga terdakwa M Aditiya Erlangga, terdakwa Abdillah Raffi bersama terdakwa A Yuliansyah bersalah mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing – masing selama 8 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar,” tukas Budiman Sitorus.
Terhadap vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sebelumnya JPU Murni SH MH menuntut ketiga terdakwa masing – masing selama 9 tahun. Serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
JPU Murni SH MH mendakwa terdakwa M Aditiya Erlangga bersama terdakwa Abdillah Raffli dan terdakwa Ahmad Yuliansyah, pada Jumat 5 September 2025 pukul 00.45 WIB, di Jalan A Yani, Lorong Silaberanti, Jakabaring, terlibat peredaran narkotika. Awalnya Rabu 3 September 2025 pukul 18.30 WIB, terdakwa Aditia berada di rusun kemudian dihubungi anggota Polda Sumsel yang menyamar, memesan 100 butir ekstasi.
Terdakwa Aditiya pun menghubungi Indra (DPO), Indra lalu menghubungi terdakwa Yuliansyah. 100 butir ekstasi didapat perbutirnya seharga Rp 300 ribu. Ketiga terdakwa sepakat bertemu anggota yang memesan di Lorong Silaberanti. Namun jumlahnya tidak sesuai yakni 95 butir saja, dengan logo mercy seberat 27,89 gram. Terdakwa Aditia, terdakwa Abdilah dan terdakwa Yuliansyah jika berhasil transaksi akan mendapat keuntungan sebesar Rp 11 juta. (nrd)



