Transaksi 1 Kg Sabu, Terdakwa Minta Hukuman Ringan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel
M Anugrah Agung Saputra Faizal SH membacakan tuntutan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg lebih, terhadap terdakwa Febriyandi Wirahtama Putra. Kali ini Selasa (2/11/25) sekitar pukul 14.30 WIB, giliran terdakwa mengajukan pembelaan.

Nota pembelaan atau pledoi terdakwa Febriyandi tersebut, dibacakan tim kuasa hukumnya Bustanul Fahmi SH MH didampingi Mirantini SH di hadapan majelis hakim Parmatoni SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU sendiri menghadirkan terdakwa langsung di persidangan.

Menurut Bustanul Fahmi SH MH didampingi Mirantini SH dalam pembacaan pledoinya pada saat siang hari penangkapan, terdakwa Febriyandi sedang berada di rumah bersama sang istri. “Kesimpulan kami yang mulia, agar menjatuhkan putusan seringan – ringannya kepada terdakwa Febriyandi, dari menjatuhkan putusan lebih ringan dari JPU. Kalau pun ada pertimbangan yang lain, agar yang mulia memutus seadil – adilnya. Apalagi terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa juga meminta motor Honda PCX BG 6878 AND warna hitam, supaya di kembalikan dari barang bukti, karena dipakai untuk aktivitas sehari – hari keluarganya,” harap Bustanul Fahmi SH MH.

JPU Kejati Sumsel M Anugrah Agung Saputra Faizal SH sebelumnya menuntut terdakwa Febriyandi telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Febriyadi Wirahtama Putra bersama terdakwa Ahmad Soleh pada Jumat 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Sentosa, Plaju terlibat dalam peredaran narkotika. Berawal Minggu 13 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa Ahmad Soleh dihubungi Muhajir Riska (DPO) mengatakan paket 5 Kg sabu dari Aceh sudah sampai di Palembang.

Soleh pun memberikan nomor Apriansyah alias Rian Plaju (DPO) kepada Muhajir Riska (DPO). Lalu Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai motor menjemput terdakwa Ahmad Soleh di Kertapati, kemudian mencari Rian Plaju di kosannya namun tidak ada.

Menurut Soleh bosnya telah mengirimkan 5 Kg sabu dari Aceh kepada Rian Plaju. Kemudian Jumat 18 Juli 2025 malam Rian Plaju datang menemui terdakwa di Lorong Pasiran, Kelurahan Mariana, Banyuasin 1. Pelaku Rian Plaju menyerahkan satu kantong plastik hitang berisi 12 bungkus sabu seberat 1 Kg lebih atau 1.202 gram. Sabu itu terdakwa Febriyadi simpan di boks motor Honda PCX BG 6878 AND warna hitam.

Selanjutnya Ahmad Soleh mengajak terdakwa bertemu di Pasar Plaju malamnya. Sewaktu di gang sepi di Jalan Sentosa Plaju terdakwa menghentikan motornya dan menyerahkam satu kantong plastik hitam berisi 12 bungkus sabu kepada Ahmad Soleh yang dimasukan ke tas ransel warna hijau.

Setelah itu Ahmad Soleh ditangkap Jumat 18 Juli 2025 tengah malam berikut barang bukti. Keesokan siangnya giliran terdakwa Febriyandi dibekuk di Perumahan Prajen Trade Center, Lorong Kenari, Kelurahan Prajen, Banyuasin. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)