Dagelan Praperadilan Istri Polisi, Gugatan Ditolak karena “Lelucon” Saksi

Terpisah advokat Sapriadi Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum termohon 2 atau pelapor Andi Pratama saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya telah meyakini perkara ini bakal naik ke tingkat penyidikan. “Kami sejak awal membuka ruang perdamaian kepada terlapor. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan dengan baik. Sehingga putusan praperadilan, yang diajukan terlapor, menutup ruang bagi terlapor untuk melakukan praperadilan ulang, dalam objek laporan yang sama,” timbangnya.

Sapriadi menambahkan, kliennya Andi Pratama merupakan korban dengan kerugian relatif sangat besar. “Terlapor ada sosok bhayangkari. Semestinya bisa memberikan tauladan,” tukasnya.

Sapriadi membenarkan terkait ditolaknya praperadilan Fitriana. Termasuk belum ada tersangka tapi sudah melakukan gugatan praperadilan. “Belum, belum ada (penetapan tersangka). Belum diperiksa, malah dipraperadilankan. Memang kalau di kembalikan Rp250 juta selesai? kami kan sudah membuka ruang komunikasi, dia tidak mau mengembalikan. Kalau mau mengembalikan, selesai. Persoalan dia ditipu orang, itu urusan dia. Untuk klien kami Brigpol Andi Pratama tidak masalah, masih aktif, hanya uangnya dilarikan terlapor,” tegas Sapriadi.

Diwartakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Fitriana lainnya yakni advokat Alex Noven SH, didampingi Deden SH dan Amrulah SH, dari Law Firm Smart menyampaikan sanggahan tegas setelah ada pengaduan terhadap Fitriana di Polda Sumsel.

Advokat Deden SH menceritakan, kliennya Fitriana sebenarnya merupakan korban. Brigpol Andi Pratama bersama rekannya Briptu Liyanto, keduanya anggota polisi di Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi terlebih dahulu rumah Fitriana perihal penerimaan bintara Polri.