- Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional Dimusnahkan di Palembang
- Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit Tangani Karhutla
- Karhutla Masuk Kota dan Mengintai Lapas di Palembang, Petugas Terkendala Air
- Atasi Karhutla, Sumsel Diguyur Dana Bantuan Presiden Senilai Rp100 Miliar
- Luas Fire Spot di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
Dagelan Praperadilan Istri Polisi, Gugatan Ditolak karena “Lelucon” Saksi
PALEMBANG, SIMBUR – Anggota bhayangkari (istri polisi), sekaligus pengusaha butik dan bendahara umum ormas, yakni Fitriana “Pingky” dikabarkan tersandung kasus dugaan penipuan dapat memuluskan seleksi penerimaan secaba polisi dan pembatalan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Dia dilaporkan oleh Brigpol Andi Pratama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Sebelumnya, Fitriana telah melaporkan dirinya juga menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku “orang Istana” ke Polda Metro Jaya.
Kali ini wanita karier yang pernah mencari peruntungan sebagai caleg dan calon wali kota tahun 2024 itu melayangkan gugatan praperadilan terhadap SPKT Polda Sumsel dan Brigpol Andi Pratama ke Pengadilan Negeri Palembang. Seperti dagelan dalam sidang, praperadilan diselingi adegan kelucuan. Mulai dari belum ada tersangka tapi sudah dipraperadilankan hingga lelucon saksi saat memberi keterangan di persidangan.
Praperadilan dengan pemohon Fitriana alias Pingky ditujukan terhadap SPKT Polda Sumsel dan Brigpol Andi Pratama selaku termohon. Sidang berlangsung Senin (25/8) pukul 11.00 WIB, dengan agenda putusan.
Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terhadap gugatan pemohon terhadap para termohon, hakim memutuskan menolak gugatan pemohon. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim ketua Sangkot Lumban Tobing.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Fitriana, yakni Indra Kasyanto SH mengatakan, ditolaknya gugatan praperadilan atau tidak diterima, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, dengan pemberi kuasa. Sambil menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.



