- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dagelan Praperadilan Istri Polisi, Gugatan Ditolak karena “Lelucon” Saksi
Menurut Indra, penolakan gugatan praperadilan itu dikarenakan kesalahan saksi dari pemohon yakni Rahmat Hidayat saat memberikan keterangan kepada hakim tunggal di muka persidangan. “Kami tidak bisa buktikan. Kami minta saksi Rahmat. Rupanya Rahmat menerangkan kesaksian (pelapor) di Polda Metro Jaya, bukan (terlapor) di Polda Sumsel. Salahnya, tidak bisa diterima yang pokoknya itu,” ungkap advokat senior itu sambil menggelengkan kepala.
Dijelaskannya, saksi Rahmat tidak mengikuti konseling dari Polda. “Rahmat tahu informasi tapi dari temannya. Kami tidak tahu siapa temannya, kecuali dihadirkan. Laporan itu tidak melalui konseling sebagaimana lazimnya. Rupanya Rahmat tidak mau memberi tahu siapa saksi (temannya) itu. Kemungkinan dia (teman Rahmat) anggota (polisi),” ujarnya.
Indra Kasyanto menambahkan, saksi Rahmat dari pihaknya tidak dapat menunjukkan laporan asli terkait kasus ini. Mereka hanya memegang salinan, sedangkan laporan aslinya ada di Fitriana. “Dia (Rahmat) tahu laporan Fitriana di Polda Metro Jaya, bukan sebagai terlapor di Polda Sumsel. Laporan asli ada di Fitriana. Kami pegang salinannya. Begitu diajukan ke hakim, laporan yang asli tidak ada. Jadi ditolak yang salinannya. Seharusnya Rahmat bisa menjelaskan laporan aslinya ada, ternyata tidak ada. Jadi keputusannya, ditolak hakim praperadilan atau hakim tunggal,” terangnya.
Ditanya langkah hukum selanjutnya, Indra Kasyanto masih harus menunggu dari kliennya Fitriana. Termasuk melihat langkah apa yang ditempuh pihak pelapor Andi Pratama. “Terserah yang bersangkutan. Kami minta itu dibatalkan. Andi selalu menghubungi klien kami. Seharusnya yang melapor orang yang tidak diterima (masuk polisi). Seharusnya yang melapor orang enam itu. Kalau orang enam itu melapor, Andi yang Terlapor. Kami tidak tahu siapa enam orang itu. Dia sendiri anggota Polri, bisa masukkan orang tapi minta tolong kami. Kalau perdata tetap akan kami ajukan,” terangnya.
Sementara, Aiptu Heru Pujo Handoko SH MH sebagai penasihat hukum termohon 1 SPKT Polda Sumsel menanggapi dingin terkait putusan pemohon tidak diterima. Pihak termohon 1 dan termohon 2 artinya dinyatakan menang. “Setelah permohonan prapid pemohon diputus ditolak. Artinya untuk penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan sampai dengan penetapan tersangka,” timbang Aiptu Pujo Handoko.



