- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Belum Ada Informasi Pemilik dan Tempat Pencairan Uang Sitaan Rp506 Miliar Lebih Terkait Kredit PT BSS dan PT SAL
Sumber lainnya, beredar pengumuman lelang dari BRI. Terkait lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp455 miliar dengan uang jaminan Rp100 miliar dibuka KPKNL Lahat. Objek lelang terdiri dari lima bidang tanah seluas 7.465, 54 hektare atas nama PT BSS. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Biaro Lama dan Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, ada lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp500 miliar dengan uang jaminan Rp120 miliar dibuka KPKNL Palembang. Objek lelang terdiri dari dua bidang tanah seluas 8.145, 68 hektare atas nama PT SAL. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Tanjung Laut dan Desa Sepang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak sampai di situ, media ini coba terus menggali informasi terkait PT BSS dan PT SAL yang menjadi objek kasus tersebut. Dari berbagai sumber terbuka dan beberapa referensi ditemukan tentang dua perusahaan sawit tersebut. PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) didirikan berdasarkan Akta No 16 tanggal 4 Agustus 2008 dan SK Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-55687.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008. Lokasi usaha PT BSS terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi.



