Belum Ada Informasi Pemilik dan Tempat Pencairan Uang Sitaan Rp506 Miliar Lebih Terkait Kredit PT BSS dan PT SAL

Sementara itu, Tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Jumat 11 Juli 2025. Terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL. Terdiri dari rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di samping itu, didasari pula Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Media ini memperoleh data dan informasi dari sumber dipercaya. Keterangan yang dihimpun, WS komisaris utama PTPU diketahui menjadi saksi dalam dugaan skandal kredit fiktif PT BSS dan PT SAL melalui salah satu bank pelat merah yang beroperasi di Sumatera Selatan. Hal itu diketahui dari lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 dan PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit.

Dari infografik di portal resmi korporasi, ternyata PT BSS dan PT SAL tidak tercantum dalam bagan struktur anak perusahaan PTPU. Hasil penelusuran lainnya, kedua perusahaan tersebut (PT BSS dan PT SAL) diketahui milik pribadi WS yang menjabat komisaris utama PTPU sejak 2014 hingga saat ini dengan kepemilikan saham mayoritas.