- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Belum Ada Informasi Pemilik dan Tempat Pencairan Uang Sitaan Rp506 Miliar Lebih Terkait Kredit PT BSS dan PT SAL
Selain itu, sejumlah saksi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan turut diperiksa terkait kasus ini. Di antaranya, SW selaku eks Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012, FR selaku eks Kepala Dinas Perkebunan tahun 2012-2016 dan HK (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan). Pejabat lainnya MM dan OS dari Dinas Perkebunan Sumsel dan RA selaku pemeriksa lapangan dari Kanwil ATR/BPN Sumsel juga dikabarkan telah dilakukan pemeriksaan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menyatakan, penyitaan uang Rp506 miliar lebih sebagai upaya awal untuk mengembalikan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. “Penyitaan uang ini adalah langkah awal. Dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan kasus korupsi, penyelamatan kerugian negara, sama pentingnya dengan penetapan tersangka dan hukuman pidana,” ungkap Adhryansah, Kamis (7/8) lalu.
Terhadap perkara ini, lanjut Aspidsus, Kejati Sumsel masih akan terus berupaya memulihkan kerugian negara. “Masih ada potensi penambahan penyelamatan keuangan negara, dari aset-aset yang sudah diblokir. Dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Aset-aset ini rencananya akan dilelang,” terang Asipidsus.
Kejati Sumsel berharap bisa menyelamatkan potensi keuangan negara hingga hampir mencapai Rp1 triliun dari total estimasi kerugian Rp1,3 triliun. Tim Jaksa penyidik bakal terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. “Segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.



