Sita Barang Bukti Uang Rp506 Miliar Lebih, Belum Ungkap Tersangka Kredit Fiktif ke PT BSS dan PT SAL

“Hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu. Berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL,” jelasnya.

Kasipenkum menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di samping itu, didasari pula Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Meski belum memberikan keterangan lebih rinci, media ini memperoleh data dan informasi dari sumber dipercaya. Keterangan yang dihimpun, WS komisaris utama PTPU diketahui menjadi saksi dalam dugaan skandal kredit fiktif PT BSS dan PT SAL melalui salah satu bank pelat merah yang beroperasi di Sumatera Selatan. Hal itu diketahui dari lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 dan PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit.