Sita Barang Bukti Uang Rp506 Miliar Lebih, Belum Ungkap Tersangka Kredit Fiktif ke PT BSS dan PT SAL

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai Rp506.150.000.000 atau Rp506 miliar 150 juta. Meski demikian, penyitaan barang bukti tersebut belum disertai penetapan tersangka. Terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Kedua perusahaan tersebut diketahui milik saksi WS yang menjabat komisaris utama di PTPU.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menyatakan, langkah ini sebagai upaya awal untuk mengembalikan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.  “Penyitaan uang ini adalah langkah awal. Dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan kasus korupsi, penyelamatan kerugian negara, sama pentingnya dengan penetapan tersangka dan hukuman pidana,” ungkap Adhryansah, Kamis (7/8).