- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Sita Barang Bukti Uang Rp506 Miliar Lebih, Belum Ungkap Tersangka Kredit Fiktif ke PT BSS dan PT SAL
Terhadap perkara ini, lanjut Aspidsus, Kejati Sumsel masih akan terus berupaya memulihkan kerugian negara. “Masih ada potensi penambahan penyelamatan keuangan negara, dari aset-aset yang sudah diblokir. Dengan estimasi nilai sekitar Rp400 miliar. Aset-aset ini rencananya akan dilelang,” terang Asipidsus.
Kejati Sumsel berharap bisa menyelamatkan potensi keuangan negara hingga hampir mencapai Rp1 triliun dari total estimasi kerugian Rp1,3 triliun. Tim Jaksa penyidik bakal terus mendalami bukti-bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. “Segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tukasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menambahkan, terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ujar Kasipenkum.



