Diduga Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di Dinas PMD Muba, Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, Senin (2/6). Terkait upaya menghalangi penyidikan dan penuntutan atau Obstruction of Justice (OOJ) tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, kedua tersangka diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa. Tepatnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Menurut Kasipenkum, penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun kedua tersangka, yakni MO selaku Penasihat Hukum. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Selanjutnya, MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

“Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” ungkap Kasipenkum kepada pers, Senin (2/6).

Karena itu, lanjut Vanny, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 2 – 21 Juni 2025. “Untuk tersangka MH ditahan dalam perkara lain. Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 12 orang,” terangnya.

Vanny menambahkan, modus operandi MO dan MH secara bersama sama membuat sekenario saat penyidikan. “Mengarahkan kepada RD dan MA untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegasnya.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)