Karhutla Riau Hanguskan 87,81 Hektare Lahan, Tim Gabungan Terus Pantau Titik Api

JAKARTA, SIMBUR – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Provinsi Riau. Perkembangan terkini hingga Rabu (30/4), dilaporkan luas lahan terbakar mencapai 87,81 hektare yang berdampak pada delapan kabupaten dan kota.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari PhD menerangkan, kabupaten dan kota tersebut meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kota Dumai, Kabupaten Meranti. Selain itu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kota Pekanbaru. “Tim gabungan masih terus berupaya melakukan penanganan dan terus memantau perkembangan area hot spot (titik api) di setiap wilayah,” ujar Muhari, Kamis (1/5).

Sebagai gambaran umum, kejadian bencana di Provinsi Riau sejak satu dekade terakhir (2014-2025) didominasi jenis bencana hidrometorologi seperti banjir sebanyak 375 kali (42,55 persen) diikuti karhutla 374 kali (41,75 persen) dan cuaca ekstrem sebanyak 84 kali kejadian (9,56 persen). Adapun periode jumlah kejadian karhutla paling banyak adalah pada tahun 2023 di mana dilaporkan ada sebanyak 176 kejadian.

Kendati demikian, bencana karhutla sejak tiga tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup signifikan mulai dari 2023 sebanyak 176 kejadian kemudian di tahun 2024 menjadi hanya 10 kejadian dan di 2024 ada 11 kejadian. Dari angka tersebut, wilayah Provinsi Riau yang paling tinggi mengalami kejadian kahutla adalah Kabupaten Kampar 39 kali diikuti Indragiri Hilir 28 kejadian, Indragiri Hulu 26 kali, Kepulauan Meranti 15 kali kejadian dan terakhir Bengkalis sebanyak 13 kejadian.

Sehari sebelumnya, pemerintah pusat baru saja melaksanakan Apel Gelar Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/4) pagi.

Kegiatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia lebih serius dalam upaya menumpas karhutla tahun 2025. Seluruh aparat menjadi bagian dari satgas khusus yang disebut “Desk Karhutla” bentukan pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2020.(red)