- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Klien Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Layangkan Praperadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Supendi SH MH sebagai kuasa hukum Darmanto Efendi melayangkan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Nomor Prapid: 8/Pid.Plg/2025/PN Plg, tanggal 17 April 2025. Tentang sah atau tidak sahnya penetapan tersangka Darmanto Efendi oleh penyidik.
“Prapid ini berkaitan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Awal mulanya klien kami Darmanto Efendi dilaporkan kasus penelantaran anak. Nah seiring berjalannya waktu, sudah dipanggil dan klien kami sudah membuktikan, tidak ada penelantaran anak,” kata Supendi, Kamis (17/4) pukul 14.00 WIB.
“Klien kami Darmanto, kemudian dipanggil lagi. Dipanggil untuk BAP tambahan, pagi dipanggil saksi, sorenya ditetapkan tersangka,” timpalnya kepada Simbur.
Dugaan sementara, lanjut Supendi, bahwa kasus ini terlalu dipaksakan. Seharusnya kasus ini tidak naik. Sebab kasus ini sudah terjadi 8 tahun yang lalu, tapi baru di laporkan di tahun 2025 ini.
“Saat ini klien kami sudah mengajukan gugatan cerai. Sampai sekarang masih ditransfer istrinya. Harapan kami, prapid ini dikabulkan. Kami sudah melaporkan penyidik PPA Polrestabes, ke Propram Polda Sumsel,” tukas Supendi SH MH.
Diketahui sebelumnya, Darmanto Effendi diadukan istrinya berisinial ER, atas kasus dugaan penelantaran anak istri ke Polrestabes Palembang. Pasca pengaduan sang istri, Darmanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang.
Selanjutnya Darmanto melaporkan balik istrinya kasus dugaan KDRT ke Polrestabes Palembang. Diteruskan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumsel, pada Jumat (11/4/25).
Supendi menilai, kasus ini terkesan kejar tayang terhadap kliennya yang ditetapkan tersangka. Terhadap pengaduan di Propam, juga telah mengirimkan surat tembusan ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Darmanto sendiri menegaskan, ia merasa tidak melakukan seperti diadukan sang istri. “Saya diadukan tidak memberikan nafkah anak – anak. Padahal setiap bulan sampai sekarang, masih memberikan nafkah. Buktinya ada transfer, meksi saya sudah pisah rumah,” tukasnya. (nrd)



