- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Korupsi PLTU Bukit Asam, Eks General Manager PT PLN UIK Sumbagsel Hanya Divonis 1 Tahun

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro selama 5 tahun. Dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” timpalnya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa 2 berupa uang Rp 750 juta, sebagaimana telah dititipkan di rekening penampungan KPK dari PLN Sumbagsel,” beber Fauzi Isra.
“Menyatakan terdakwa Nehemia Indraya Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” timpal Fauzi Isra.
“Terdakwa dikenakan pula pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih, dengan subsider uang pengganti selama 2 tahun,” tukas Wakil Ketua PN Palembang.
JPU KPK sendiri sebelumnya menuntut lebih tinggi ketiga terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU KPK.
“Menjatuhkan pidana denda tanbahan berupa uang pengganti (UP) terhadap terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih subsider selama 2 tahun,” tegas Tanjung SH.