- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
Korupsi PLTU Bukit Asam, Eks General Manager PT PLN UIK Sumbagsel Hanya Divonis 1 Tahun

Pertimbangan memberatkan, terdakwa satu Bambang Anggono, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa tidak memperolah sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ini.
Pertimbangan memberatkan terdakwa dua Budi Widi Asmoro, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi, yang diperolehnya dalam perkara ini sebesar Rp 750 juta.
“Menyatakan terdakwa satu Bambang Anggono dan terdakwa dua Budi Widiasmoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap terdakwa 1 (Bambang Anggono) selama 1 tahun. Dan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” terang Fauzi Isra.